JAKARTA, KOMPAS.com — Sekjen Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie, Idrus Marham, meminta kubu Agung Laksono tidak membohongi kader Golkar dengan membuat opini bahwa SK Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly masih berlaku untuk mendaftar di pilkada. Menurut Idrus, sudah dipastikan SK Menkumham yang mengakui kubu Agung itu tidak lagi berlaku karena sudah dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Bukan saatnya menyesatkan kader, kita harus jujur kepada mereka," kata Idrus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2015).
Mengacu ke peraturan KPU Pasal 36 ayat 2, kata Idrus, sudah jelas diatur bahwa SK Menkumham yang mendapat gugatan dan dibatalkan pengadilan tidak bisa dijadikan dasar untuk pendaftaran pilkada. Idrus menilai, langkah Menkumham dan Agung yang mengajukan banding terhadap putusan pembatalan tidak serta-merta mengembalikan keabsahan SK itu.
Sebaliknya, Idrus secara implisit mengatakan, menurut aturan itu, kepengurusan yang berhak dipakai untuk pendaftaran pilkada adalah kubu Aburizal Bakrie. Sebab, PTUN telah memutuskan bahwa kepengurusan Golkar dikembalikan ke hasil Munas Riau 2009.
"Ini dilakukan oleh pengadilan dalam rangka menjamin keikutsertaan Partai Golkar ikut pilkada sekaligus proteksi agar intervensi Menkumham terhadap Golkar tak berkelanjutan," ujar Idrus.
Namun, kepastian mengenai kepengurusan siapa yang didaftarkan nantinya, kata Idrus, akan dibahas lebih lanjut dalam proses islah terbatas yang telah disepakati kedua kubu. Baik kubu Agung maupun kubu Aburizal akan segera menunjuk tim terdiri dari tiga orang untuk membahas masalah ini.
Agung Laksono sebelumnya menyatakan, keputusan mengenai kepengurusan yang didaftarkan ke pilkada akan diserahkan ke KPU. Namun, dia meyakini pihaknya-lah yang akan dipilih KPU karena mengantongi SK Menkumham.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.