JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo, kembali berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2015). Sidang tersebut menghadirkan saksi fakta dari pihak KPK selaku termohon.
Dalam persidangan, Tim Biro Hukum KPK menghadirkan penyelidik KPK bernama Dadi Mulyadi sebagai saksi. Dadi menjelaskan, pengusutan kasus ini bermula dari pengaduan masyarakat perihal penanganan keberatan pajak yang diajukan Bank BCA. Setelah ditelaah, KPK menerbitkan surat perintah penyelidikan pada Maret 2012.
Dari surat perintah tersebut, penyelidik mencari dan mengumpulkan bukti untuk mencari keterangan dari pihak yang berkaitan dan mengumpulkan dokumen serta meminta pendapat ahli. "Kemudian disampaikan dalam forum ekspose 7 April 2014, (kasus Hadi) untuk dinaikkan ke level penyidikan," kata Dadi.
KPK meminta keterangan sekitar 30 saksi. Adapun ahli yang dimintai keterangan meliputi ahli hukum pidana, administrasi negara, dan hukum pajak.
Dari pengumpulan data dan dokumen tersebut, KPK menemukan bukti permulaan berdasarkan keterangan saksi, bukti surat, dan pendapat ahli. Bukti permulaan itu menyatakan adanya kerugian negara.
"Dari hasil investigasi dirjen Menkeu, kerugian negara sekitar Rp 375 miliar," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.