JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Tedjo Edhi Purdijatno mengungkapkan, Presiden Joko Widodo sudah bersikap terkait usulan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat agar pemerintah merevisi Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah. Presiden menyatakan menolak usulan itu.
"Kemarin presiden sudah menyatakan menolak revisi. Jadi akan tetap menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015," ucap Tedjo di Istana Kepresidenan, Selasa (19/5/2015).
Tedjo menuturkan, Presiden memang mendengarkan argumentasi yang disampaikan pimpinan DPR dan Komisi II kemarin. Namun, keputusan presiden sudah bulat untuk menolak revisi tersebut.
"Karena UU nomor 8 tahun 2015 belum digunakan kan, masa sudah direvisi lagi," ucap Tedjo.
Persoalan revisi UU Pilkada ini bermula dari keputusan Komisi Pemilihan Umum telah menyetujui draf peraturan KPU mengenai parpol yang bersengketa. KPU memberikan syarat untuk parpol yang bersengketa di pengadilan harus sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah islah sebelum pendaftaran pilkada.
Pada rapat antara pimpinan DPR, Komisi II DPR, KPU, dan Kemendagri, Senin (4/5/2015) lalu, DPR meminta KPU untuk menyertakan putusan sementara pengadilan sebagai syarat untuk mengikuti pilkada. Namun, KPU menolak karena tidak ada payung hukum yang mengatur hal itu.
Akhirnya, DPR berupaya untuk merevisi UU Parpol dan UU Pilkada untuk menciptakan payung hukum baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.