"Nampaknya hakimnya terlalu bersemangat. Tidak memberi pertimbangan yang cukup tentang hasil Mahkamah Partai Golkar dan saksi-saksi yang diajukan pemerintah," ujar Yasonna melalui pesan singkat, Senin (18/5/2015).
Yasonna mengatakan, pihaknya belum mengambil sikap untuk mengajukan perlawanan putusan PTUN. Kemenkumham akan mempelajari terlebih dahulu isi putusan tersebut.
"Kami akan mempelajari dahulu keputusan itu. Apalagi ada ultra petita," kata Yasonna.
SK Menkumham tidak sah
Dalam putusannya, majelis hakim PTUN yang diketuai Teguh Satya Bakti menyatakan Surat Keputusan Menkumham yang mengesahkan kepengurusan Agung Laksono tidak sah. Putusan itu berlaku hingga ada amar putusan yang berkekuatan hukum tetap. Di samping itu, guna mengantisipasi terjadinya kekosongan kepengurusan jelang pelaksanaan pilkada serentak, hakim menyatakan, kepengurusan yang berlaku yakni berdasarkan hasil Munas Riau 2009.
Ada pun hasil Munas Riau menyatakan bahwa Aburizal Bakrie merupakan Ketua Umum DPP Partai Golkar dan Agung Laksono menjabat sebagai Wakil Ketua Umum. Sementara, posisi Sekretaris Jenderal dijabat oleh Idrus Marham.
Teguh menyatakan, ketetapan ini berlaku hingga ada putusan hukum berkekuatan hukum tetap atas perkara ini.
"Hal ini guna memberi kepastian hukum bagi Partai Golkar yang akan mengikuti pilkada serentak," ujar Teguh.
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Lawrence Siburian menyatakan, pihaknya akan mengajukan banding. Menurut dia, hakim telah melampaui wewenangnya dalam pengambilan keputusan.
"Seperti soal pilkada. Tidak ada yang minta soal pilkada. Tapi hakim memuat itu, dan itu melampaui," kata dia.
Selain itu, hakim juga dianggap tidak mempertimbangkan pendapat Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi yang disampaikan melalui surat. Padahal sebelumnya, hakim meminta agar Muladi dapat dihadirkan sebagai saksi fakta. "Suratnya tidak dianggap dan itu juga kita jadikan alasan untuk banding," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.