Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dugaan Korupsi Stadion, Aher Sebut Pemkot Bandung sebagai Penanggungjawab

Kompas.com - 15/05/2015, 23:11 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan tidak terima disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap pembangunan Stadion Gelora Bandung Lautan Api di Gede Bage, Bandung. Diketahui, penyidik Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri tengah mengusut dugaan korupsi di dalamnya.

Usai diperiksa sebagai saksi nyaris sekitar 16 jam di depan gedung Bareskrim Polri, Jumat (15/5/2015) malam, Aher mengatakan bahwa pihak yang bertanggung jawab terhadap pembangunan stadion tersebut sepenuhnya adalah Pemerintah Kota Bandung. Pemerintah Provinsi Jawa Barat, sebut Aher, hanya ikut membantu dari sisi keuangan saja.

"Bantuan keuangan Pemprov Jabar kepada Pemkot Bandung sudah sesuai perundang-undangan. Begitu uang sudah masuk ke rekening Pemkot Bandung, ya sudah tanggung jawab di sana dong," ujar Aher.

Aher menjelaskan, program pembangunan stadion itu adalah ide Pemkot Bandung, yakni pada tahun 2006, setahun sebelum dirinya menjabat sebagai gubernur. Penggelontoran anggaran secara 'multi years' pun mulai dilakukan oleh Pemprov Jabar pada tahun anggaran 2007, 2009, 2011, 2012 dan 2013. Total, Pemprov Jabar menyuntikan dana sebesar Rp 335 miliar atas pembangunan stadion itu.

Aher mengakui, selama lima tahun anggaran itu, pihaknya tidak pernah mendapatkan hasil analisis pembangunan stadion oleh Pemkot Bandung. Hasil analisis baru keluar tahun 2014 di mana menyatakan ada penyimpangan di dalam pelaksanaannya.

Aher juga mengatakan bahwa pembangunan stadion tersebut diawasi penuh oleh sejumlah pihak mulai dari pengawasan umum Pemprov Jabar, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Aher tidak menyebutkan apa hasil pengawasan itu. Namun, begitu penyidik menduga ada unsur korupsi di dalamnya, Aher pun kecewa.

"Kalau sekarang ada dugaan korupsi, semua kecewa. Jangankan masyarakat, saya saja jadi kecewa. Kita mengidam-idamkan stadion yang akan jadi kebanggaan, tapi kok dalam perjalannya ada penyimpangan," ujar Aher.

Aher mengatakan, penjelasan itu yang diberi ke penyidik selama hampir 16 jam pemeriksaan di Bareskrim, Jumat ini. Dia mengatakan tidak tepat jika penyidik menyasar Pemprov Jabar yang terlibat dalam korupsi stadion tersebut.

"Itu namanya lompat," ujar Aher.

Dalam perkara ini sendiri, penyidik telah menetapkan seorang bernama Yayat Ahmad Sudrajat sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Stadion Gelora Bandung Lautan Api di Gedebage, Bandung. YAS merupakan Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Cipta Karya Pemerintah Kota Bandung.

Dalam gelar perkara, penyidik Bareskrim Polri melihat bahwa YAS terlibat aktif dalam praktik dugaan korupsi pembangunan stadion yang menelan biaya sebesar Rp 545 miliar tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jika Kaesang Maju Pilkada, Jokowi dan Prabowo Jadi Faktor Penting

Jika Kaesang Maju Pilkada, Jokowi dan Prabowo Jadi Faktor Penting

Nasional
Partai Buruh dan KSPI Bakal Gugat Aturan Tapera ke MK dan MA

Partai Buruh dan KSPI Bakal Gugat Aturan Tapera ke MK dan MA

Nasional
Revisi UU Polri, KPK Tegaskan Tak Perlu Rekomendasi Lembaga Lain untuk Rekrut Penyidik-Penyelidik

Revisi UU Polri, KPK Tegaskan Tak Perlu Rekomendasi Lembaga Lain untuk Rekrut Penyidik-Penyelidik

Nasional
Menpan-RB Apresiasi Kantor Perwakilan RI Jadi Hub Layanan Pelindungan WNI

Menpan-RB Apresiasi Kantor Perwakilan RI Jadi Hub Layanan Pelindungan WNI

Nasional
Ramai-ramai Menyoal Putusan MA yang Buka Jalan bagi Kaesang

Ramai-ramai Menyoal Putusan MA yang Buka Jalan bagi Kaesang

Nasional
Tapera Ditolak Pekerja-Pengusaha, Pemerintah Lanjut Terus

Tapera Ditolak Pekerja-Pengusaha, Pemerintah Lanjut Terus

Nasional
Gugatan Usia Calon Kepala Daerah Diduga Sengaja Diajukan Jelang Pilkada

Gugatan Usia Calon Kepala Daerah Diduga Sengaja Diajukan Jelang Pilkada

Nasional
Putusan MA Diduga Bagian Manuver Politik demi Bantu Kaesang pada Pilkada

Putusan MA Diduga Bagian Manuver Politik demi Bantu Kaesang pada Pilkada

Nasional
Febri Diansyah Pastikan Hadir Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Febri Diansyah Pastikan Hadir Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Nasional
Anies dan PDI-P, Dulu Berseberangan Kini Saling Lempar Sinyal Jelang Pilkada

Anies dan PDI-P, Dulu Berseberangan Kini Saling Lempar Sinyal Jelang Pilkada

Nasional
Febri Diansyah dan GM Radio Prambors Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Febri Diansyah dan GM Radio Prambors Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Nasional
[POPULER NASIONAL] 'Gula-gula' Politik Anak Muda Usai Putusan MA | PDI-P Bantah Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

[POPULER NASIONAL] "Gula-gula" Politik Anak Muda Usai Putusan MA | PDI-P Bantah Ingin Pisahkan Jokowi dan Prabowo

Nasional
Sejarah Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan Temanya 2024

Sejarah Hari Lingkungan Hidup Sedunia dan Temanya 2024

Nasional
Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

Nasional
Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com