Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirtipikor Bareskrim Polri: Gubernur Bengkulu Belum Tersangka

Kompas.com - 13/05/2015, 19:51 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Polri Brigjen Ahmad Wiyagus meralat pernyataan anak buahnya sendiri, terkait penetapan tersangka Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah. Dia memastikan Junaidi belum ditetapkan sebagai tersangka.

"Belum, belum. Gubernur Bengkulu belum ada penetapan tersangka," ujar Wiyagus di kompleks Mabes Polri pada Rabu (13/5/2015).

Wiyagus menjelaskan kronologi jalannya berkas dugaan perkara korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah Muhammad Yunus, yang disebut-sebut menjerat Junaidi itu. Berkas perkara tersebut masih berstatus penyelidikan di penyidik Polda Bengkulu.

Pada tanggal 7 April 2015, penyidik di Polda Bengkulu melakukan gelar perkara. Gelar itu berdasarkan proses penyelidikan sebelumnya. Hasilnya, penyidik Polda Bengkulu bakal melimpahkan berkas perkara itu ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.

Selain memutuskan melimpahkan berkas ke Bareskrim, penyidik Polda Bengkulu juga memutuskan meningkatkan status berkas dari penyelidikan ke tahapan penyidikan. Pelimpahan berkas perkara sekaligus barang bukti tersebut pun dilaksanakan selama empat hari, yakni dari tanggal 7 hingga 11 April 2015.

Wiyagus menandatangani surat perintah penyidikan (Sprindik) pada tanggal 12 April 2015 malam. "Tapi dalam Sprindik itu, kami belum menulis siapa tersangkanya. Penerbitan Sprindik itu memang tidak mesti mencantumkan nama tersangka," ujar Wiyagus.

Wiyagus mengatakan, saat ini penyidiknya masih ingin memeriksa sejumlah saksi atas perkara itu. Wiyagus memastikan penyidik telah mensasar beberapa pihak yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi itu. Tapi ia enggan menyebut siapa yang dimaksud.

Sebelumnya, penetapan tersangka Junaidi disampaikan Kepala Subdirektorat V Tipikor Bareskrim Polri Kombes Muhammad Ikram, Selasa (12/5/2015). Ikram mengatakan bahwa penetapan status tersangka berdasarkan penyelidikan dan penyidikan sejumlah saksi sebelumnya. Dari beberapa kali gelar perkara pun, Junaidi diduga kuat terlibat dalam dugaan korupsi itu.

"Pasal yang dikenakan, yakni Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Ikram.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com