JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengusulkan agar pembahasan revisi UU Pilkada juga melibatkan Mahkamah Agung. Menurut dia, keterlibatan MA diperlukan lantaran ada dua parpol yang kini tengah berpolemik terkait persoalan kepengurusan.
"Satu-satunya jalan tengah moderat adalah rapat konsultasi dengan Presiden, KPU, Kemendagri, MA dan Komisi II DPR," kata Taufik di Kompleks Parlemen, Rabu (13/5/2015).
Dengan melibatkan MA, ia mengatakan, DPR dan pemerintah dapat meminta agar proses penyelesaian sengketa parpol di pengadilan dapat segera selesai sebelum Juli 2015. Sebab, saat itu KPU telah membuka jadwal pendaftaran calon kepala dan wakil kepala daerah.
"Artinya dipercepat, sehingga kita harap Juni sudah ada putusan inkracht. Pihak mana pun. Jadi tidak tabrak UU, tapi atas kesepahaman dan kesepakatan trias politica," ujarnya.
Menurut Taufik, mengundang ke MA bukan sebagai bentuk intervensi terhadap pengadilan. "Ini bukan intervensi karena bukan substansi materi yang digugat ke pengadilan," ucap Taufik.
Rencana revisi UU Pilkada dan UU Parpol sebelumnya muncul ketika pembuatan draf peraturan KPU mengenai parpol yang bersengketa. KPU memberikan syarat untuk parpol yang bersengketa di pengadilan harus sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah islah sebelum pendaftaran pilkada.
Namun, DPR meminta KPU agar menyertakan putusan sementara pengadilan sebagai syarat untuk mengikuti pilkada. KPU menolak lantaran tidak ada payung hukumnya. Akhirnya, DPR sepakat untuk merevisi UU Parpol dan UU Pilkada guna menciptakan payung hukum baru.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.