JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Apung Widadi, Ahmad Bilky heran mengapa perkara yang menjerat kliennya dibuka lagi oleh kepolisian saat ini. Ahmad khawatir Polri melakukan kriminalisasi.
"Aneh ya, laporan ke Polisi tentang Apung itu tahun 2014. Apung pernah dipanggil, tapi tiba-tiba kasus itu hilang. Aneh, kenapa sekarang kasus Apung dibuka lagi?" ujar Ahmad saat dihubungi Kompas.com, Kamis (7/5/2015).
Ahmad mengatakan, penggugat, yakni dari kubu PSSI memasukan Laporan Polisi kepada Bareskrim tanggal 13 Februari 2014. Sekitar Juni 2014, penyidik memanggil Apung sebagai saksi terlapor atas laporan itu sebanyak dua kali.
Namun, Ahmad menganggap penyidik tidak memiliki keseriusan mengusut perkara itu. Salah satu indikatornya yakni penyidik tidak mencantumkan alamat Apung sesuai domisili. Penyidik malah mengirimkan surat panggilan ke kantor Apung.
"Pertama dikirim ke kantornya di ELSAM. Surat pertama diterima oleh petugas di sana. Tapi panggilan kedua ditolak, karena alamat itu bukan alamat Apung. Setelah panggilan kedua itu, hilang sudah kasusnya," lanjut dia. (Baca: Kasus Lamanya Dibuka, Apung Widadi Mengadu ke Tim 9)
Tiba-tiba, pada Rabu (6/5/2015) malam, ketika Apung hendak menjadi narasumber di Metro TV, dua personel Polisi mendatanginya dan menyerahkan surat panggilan. Sayangnya, Polisi tidak mengubah alamat Apung di dalam surat itu. Alamat yang tertera masih tertulis alamat kantornya.
"Sudah selama itu masak enggak diperbaiki juga proseduralnya. Ini kok jadi seakan-akan datang mau nangkep saja," ujar Ahmad. (Baca: Kritik PSSI lewat Facebook, Aktivis Save Our Soccer Akan Diperiksa Polisi)
Ahmad akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan kuasa hukum Apung lainnya perihal keputusan datang atau tidak dalam panggilan penyidik Senin 11 Mei 2015 mendatang.
Diketahui, Apung pernah menulis di grup Facebook yakni "kasihan ya tim u-19, uang hak siar diputar oleh LNM untuk membiayai persebaya, palsu". Atas postingan Apung, PSSI membuat laporan di Bareskrim Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.