Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satu Meja Kompas TV Bahas "KPK Versus Polri, Bersambung..."

Kompas.com - 05/05/2015, 17:40 WIB


Novel Baswedan akhirnya melakukan perlawanan, atas penangkapan dirinya, Jumat (1/5/2015) dini hari lalu. Melalui pengacaranya, penyidik KPK ini menegaskan, penangkapan atas dirinya bertentangan dengan undang-undang.

Penangkapan ini bermula dari kasus penganiayaan para pelaku pencurian sarang burung walet ketika Novel Baswedan masih menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu. Atas kejadian tersebut, Novel sebenarnya telah diberi sanksi teguran keras dalam pemeriksaan kode etik yang dilakukan oleh Polres Bengkulu dan Polda Bengkulu.

Namun, kasus dibuka kembali tahun 2012 lalu karena adanya laporan masyarakat atas nama Yogi Haryanto. Walau sempat dihentikan karena intervensi presiden SBY saat itu, kini, kasus itu kembali mencuat dengan penangkapan Novel Baswedan.

Sebagian masyarakat menilai, penangkapan ini penuh dengan kejanggalan, dengan fakta-fakta yang terlihat dipaksakan. Bahkan, beberapa kalangan menganggap penangkapan ini sebagai bagian dari proses pelemahan KPK yang terus terjadi sejak penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka.

Program "SATU MEJA" yang dipandu oleh Ira Koesno akan mendiskusikannya malam ini, Selasa (5/5/2015) pukul 20.00 WIB dalam episode "KPK Versus POLRI, Bersambung...".

Diskusi ini akan menghadirkan: Kombes Pol. Hilman Thayib (Kabag ProdDok Div. Humas Mabes Polri), Muhammad Isnur (Kuasa Hukum Novel Baswedan), Farouk Muhammad (Guru Besar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian), dan Chudry Sitompul (Pengamat Hukum Pidana Universitas Indonesia). (KompasTV/Pratomo Kurniawan)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Minta Pemilu Ulang di Gorontalo karena Daftar Caleg Perempuan Kurang dari 30 Persen

MK Minta Pemilu Ulang di Gorontalo karena Daftar Caleg Perempuan Kurang dari 30 Persen

Nasional
Kemendagri Sebut Realisasi Anggaran Pilkada 2024 Sudah Capai 31,12 Persen

Kemendagri Sebut Realisasi Anggaran Pilkada 2024 Sudah Capai 31,12 Persen

Nasional
PDI-P: Rakyat Jadi Obyek Elektoral, Sementara Tambang Dibagi-bagi

PDI-P: Rakyat Jadi Obyek Elektoral, Sementara Tambang Dibagi-bagi

Nasional
Konsisten Lakukan Upaya Dekarbonisasi, Antam Tetap Jadi Bagian Indeks ESG di IDX

Konsisten Lakukan Upaya Dekarbonisasi, Antam Tetap Jadi Bagian Indeks ESG di IDX

Nasional
Istana Bilang Belum Tahu soal Demo Buruh Tolak Tapera

Istana Bilang Belum Tahu soal Demo Buruh Tolak Tapera

Nasional
Selain Demo Menolak Tapera di Istana Negara, Buruh Juga Tolak 4 Hal Ini

Selain Demo Menolak Tapera di Istana Negara, Buruh Juga Tolak 4 Hal Ini

Nasional
Pakar Sebut Putusan MA seperti 'Remake Film' Putusan MK yang Buka Jalan bagi Anak Jokowi

Pakar Sebut Putusan MA seperti "Remake Film" Putusan MK yang Buka Jalan bagi Anak Jokowi

Nasional
Rampungkan 'Groundbreaking' Tahap VI, Otorita IKN Klaim Investasi Terus Berlanjut

Rampungkan "Groundbreaking" Tahap VI, Otorita IKN Klaim Investasi Terus Berlanjut

Nasional
Upaya Bela Diri Anak Eks Mentan SYL Saat Bersaksi di Sidang Ayahnya

Upaya Bela Diri Anak Eks Mentan SYL Saat Bersaksi di Sidang Ayahnya

Nasional
DKPP Gelar Sidang Lanjutan Dugaan Asusila Ketua KPU

DKPP Gelar Sidang Lanjutan Dugaan Asusila Ketua KPU

Nasional
Putar Balik Amien Rais: Dari Usulkan Pilpres Langsung, Kini Dukung Dikembalikan ke MPR

Putar Balik Amien Rais: Dari Usulkan Pilpres Langsung, Kini Dukung Dikembalikan ke MPR

Nasional
MK Bacakan Putusan Sengketa Pileg 2024 mulai Kamis Hari Ini

MK Bacakan Putusan Sengketa Pileg 2024 mulai Kamis Hari Ini

Nasional
Usai Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi Tak Khawatir, Luhut Ungkap Kekesalan

Usai Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi Tak Khawatir, Luhut Ungkap Kekesalan

Nasional
UU KIA, Kantor Wajib Sesuaikan Jam Kerja sampai Capaian Kinerja Ibu Melahirkan

UU KIA, Kantor Wajib Sesuaikan Jam Kerja sampai Capaian Kinerja Ibu Melahirkan

Nasional
UU KIA, Tempat Kerja Wajib Sediakan Ruang Laktasi sampai Penitipan Anak

UU KIA, Tempat Kerja Wajib Sediakan Ruang Laktasi sampai Penitipan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com