Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menteri Yuddy: Aturan Mobil Dinas Pejabat Dilakukan supaya Tidak Ada Anggaran Berlebihan

Kompas.com - 27/04/2015, 15:13 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi mengungkapkan, aturan mobil dinas yang dikeluarkan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro justru ditujukan untuk mengendalikan pembelian mobil berlebihan. Dia menampik bahwa aturan itu justru menambah jumlah mobil dinas yang ada.

"Sekarang ini banyak lembaga negara yang menggunakan fasilitas secara berlebihan, banyak menggunakan anggaran untuk membeli mobil dinas secara berlebihan," ujar Yuddy di Jakarta, Senin (27/4/2015).

Yuddy menjelaskan, dengan adanya peraturan Menteri Keuangan, akan ada standardisasi mobil pejabat. Misalnya, untuk golongan A, kapasitas mobil yang diperkenankan ialah 3.500 cc.

"Bukan berarti menteri-menteri direncanakan untuk membeli mobil baru," ucap dia.

Dua unit mobil

Dia menjelaskan, para menteri saat ini memiliki dua unit mobil, yakni Toyota Royal Saloon dan Nissan Teana, yang menjadi cadangan. Menurut dia, mobil cadangan itu diberikan kepada para menteri apabila mobil utama mogok karena mobil Royal Saloon itu sudah berusia lebih dari lima tahun.

"Pak Jokowi tak menganggarkan atau merencanakan untuk membeli mobil baru bagi pejabat, tak ada tambahan. Adanya PMK untuk memperjelas agar di instansi lain dan daerah tak berlebihan. Kalau ada yang punya lebih dari lima itu kan berlebihan namanya, artinya harus ditarik ke instansi pemerintahannya agar bisa dipergunakan untuk kedinasan," ujar Yuddy.

Seperti diketahui, Menkeu Bambang Brodjonegoro menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2015 tentang Standar Barang dan Standar Kebutuhan Barang Milik Negara Berupa Alat Angkutan Darat Bermotor Dinas Operasional Jabatan di Dalam Negeri. PMK ini telah ditandatangani pada 14 April 2015 lalu. Di dalam aturan itu, dijabarkan tipe dan jumlah mobil dinas masing-masing pejabat bergantung pada kelas dan golongannya.

Baca juga: Aturan Baru Menkeu, Menteri Bisa Dapatkan 2 Mobil Dinas 3.500 Cc

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Status Gunung Ibu Masih Awas, Warga Diminta Tetap Mengungsi

Status Gunung Ibu Masih Awas, Warga Diminta Tetap Mengungsi

Nasional
Mahfud: MA Jauh Lampaui Kewenangan, Jangan-jangan Hakim Ini Tidak Baca...

Mahfud: MA Jauh Lampaui Kewenangan, Jangan-jangan Hakim Ini Tidak Baca...

Nasional
Kemenko Polhukam Sebut Pidana Bersyarat untuk Hukuman Maksimal 1 Tahun Penjara

Kemenko Polhukam Sebut Pidana Bersyarat untuk Hukuman Maksimal 1 Tahun Penjara

Nasional
Anak SYL Beli Bakso hingga Belanja 'Online' Pakai Uang dari Pegawai Kementan

Anak SYL Beli Bakso hingga Belanja "Online" Pakai Uang dari Pegawai Kementan

Nasional
Mahfud Sebut Putusan MA Salah, Peraturan KPU Sudah Sesuai dengan UU Pilkada

Mahfud Sebut Putusan MA Salah, Peraturan KPU Sudah Sesuai dengan UU Pilkada

Nasional
Ke Anak SYL, Hakim Tipikor: Nama Sudah Tercemar, Tak Perlu Menangis

Ke Anak SYL, Hakim Tipikor: Nama Sudah Tercemar, Tak Perlu Menangis

Nasional
Lahirkan SDM Berkualitas, Kementerian KP Benahi Satuan Pendidikan KP dengan Pendekatan Teknologi

Lahirkan SDM Berkualitas, Kementerian KP Benahi Satuan Pendidikan KP dengan Pendekatan Teknologi

Nasional
Kasus Pemalsuan Akta RUPSLB, Komut Bank Sumsel Babel Diperiksa Bareskrim

Kasus Pemalsuan Akta RUPSLB, Komut Bank Sumsel Babel Diperiksa Bareskrim

Nasional
Polisi Tetapkan Sopir Gran Max yang Kecelakaan di Km 58 Tersangka, tetapi Perkaranya Dihentikan

Polisi Tetapkan Sopir Gran Max yang Kecelakaan di Km 58 Tersangka, tetapi Perkaranya Dihentikan

Nasional
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Fahira Idris Serukan Tinjauan Kembali Kebijakan Pembangunan 

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Fahira Idris Serukan Tinjauan Kembali Kebijakan Pembangunan 

Nasional
Anak SYL Gunakan Nama Pembantu di STNK Mobil untuk Hindari Pajak

Anak SYL Gunakan Nama Pembantu di STNK Mobil untuk Hindari Pajak

Nasional
Matangkan Penerapan Pidana Bersyarat, Menko Polhukam: Pemecah Masalah Daya Tampung Lapas

Matangkan Penerapan Pidana Bersyarat, Menko Polhukam: Pemecah Masalah Daya Tampung Lapas

Nasional
Kejagung Tepis Isu Sandra Dewi Jadi Tersangka, Statusnya Masih Saksi

Kejagung Tepis Isu Sandra Dewi Jadi Tersangka, Statusnya Masih Saksi

Nasional
Tanggapi Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud: Lakukan Saja Mumpung Anda Punya Posisi

Tanggapi Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud: Lakukan Saja Mumpung Anda Punya Posisi

Nasional
Bamsoet: MPR Sudah Siapkan Karpet Merah untuk Amandemen UUD 1945

Bamsoet: MPR Sudah Siapkan Karpet Merah untuk Amandemen UUD 1945

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com