JAKARTA, KOMPAS.com – Wakil Kepala Polri Komisaris Jenderal Badrodin Haiti mengatakan, kelanjutan penyidikan kasus yang menjerat dua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, berada di tangan Badan Reserse Kriminal Polri. Jika Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Budi Waseso menyatakan kasus tersebut layak dilanjutkan, maka penyidik Polri akan menyelesaikannya.
"Nanti Kabareskrim yang akan menentukan. Kalau sudah waktunya bisa dilanjutkan, ya dilanjutkan," kata Badrodin saat dijumpai seusai fit and proper test calon kepala Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/4/2015).
Bambang Widjojanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberian perintah keterangan palsu oleh saksi dalam sengketa pemilihan kepala daerah Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, tahun 2010. Sementara itu, Abraham menjadi tersangka dalam dua kasus berbeda, yakni pemalsuan dokumen kependudukan dan penyalahgunaan wewenang.
Penetapan tersangka keduanya terjadi setelah KPK menetapkan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi. Penetapan tersangka itu dibatalkan oleh hakim sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat dipanggil untuk diperiksa pada 11 Maret 2015, Bambang menyatakan bahwa Ketua sementara KPK Taufiequrachman Ruki telah menulis surat kepada Wakil Kepala Polri Badrodin Haiti mengenai penghentian sementara pemeriksaan terhadap pimpinan nonaktif dan para penyidik KPK yang kasusnya tengah diusut di kepolisian. Permintaan tersebut merujuk pada perintah Presiden Joko Widodo agar penegak hukum menghentikan kriminalisasi. (Baca Bambang Widjojanto Bawa "Surat Sakti", Polisi Gagal Memeriksanya)
Selain itu, pimpinan KPK juga telah berdiskusi dengan Polri dan Kejaksaan Agung dengan hasil kesepakatan menunda pemeriksaan kedua pimpinan nonaktif KPK tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.