"Perlu ada langkah-langkah diplomatik yang cepat agar persoalan ini tidak merugikan pemerintah," kata Fajar, di Jakarta, Rabu (15/4/2015).
Pemerintah Arab Saudi telah mengeksekusi Siti Zaenab pada 14 Apri lalu, tanpa menyampaikan pemberitahuan. Sikap ini dinilai akan memengaruhi hubungan diplomatik Indonesia dan Arab Saudi.
"Tindakan ini tidak mencerminkan upaya Arab Saudi menjaga hubungan baik kedua negara," ujarnya.
Ia juga menyarankan agar Pemerintah Indonesia meminta penjelasan dengan memanggil Dubes Arab Saudi.
Siti Zaenab Bt. Duhri Rupa merupakan BMI di Arab Saudi yang dipidana atas kasus pembunuhan terhadap istri pengguna jasanya bernama Nourah Bt. Abdullah Duhem Al Maruba pada tahun 1999. Siti Zaenab kemudian ditahan di Penjara Umum Madinah sejak 5 Oktober 1999.
Setelah melalui rangkaian proses hukum, pada 8 Januari 2001, Pengadilan Madinah menjatuhkan vonis hukuman mati qishash kepada Siti Zaenab. Dengan jatuhnya keputusan qishas tersebut maka pemaafan hanya bisa diberikan oleh ahli waris korban.
Namun, pelaksanaan hukuman mati tersebut ditunda untuk menunggu Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi, putra bungsu korban, mencapai usia akil baligh.
Pada tahun 2013, setelah dinyatakan akil baligh, Walid bin Abdullah bin Muhsin Al Ahmadi telah menyampaikan kepada Pengadilan perihal penolakannya untuk memberikan pemaafan kepada Siti Zaieab dan tetap menuntut pelaksanaan hukuman mati. Hal ini kemudian dicatat dalam putusan pengadilan pada tahun 2013.
Sejak Januari 2015, Pemerintah Arab Saudi telah menghukum mati sebanyak 59 orang, di mana 35 orang di antaranya merupakan WN Arab Saudi, dan 25 orang lainnya merupakan warga negara asing. Hukuman mati dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana pembunuhan, narkoba, pemerkosaan, dan perzinahan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.