JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung menahan dua tersangka dalam kasus korupsi kegiatan perbaikan dan pemeliharaan jaringan sampah tahun anggaran 2012 dan 2013, di Dinas Pekerjaan Umum DKI Jakarta. Kejagung sebelumnya juga telah menetapkan mantan Kepala Dinas PU DKI Jakarta Ery Basworo sebagai tersangka.
"Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung dari tanggal 10 - 29 April 2015 di Rumah Tahanan Negara Salemba," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Tony T Spontana, Jumat (10/4/2015) di Jakarta.
Kedua tersangka yang ditahan adalah mantan Direktur Utama PT Asiana Technologies Lestary, Noto Hartono dan mantan Kepala Bidang Pemeliharaan Sumber Daya Air Departemen Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta Rifig Abdullah. Keduanya ditahan setelah diperiksa sejak Jumat siang.
Pada September 2014 lalu, Kejagung menetapkan Noto, Rifig, dan Ery sebagai tersangka setelah adanya temuan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi. Tim penyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI akhirnya meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.
Korupsi dilakukan dalam kegiatan perbaikan dan pemeliharaan jaringan/saringan sampah di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta pada lingkup pekerjaan pemeliharaan dan operasional infrastruktur pengendalian banjir dengan alokasi dana sebesar Rp 14,4 miliar pada tahun 2012 dan Rp 7,2 miliar pada tahun 2013.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.