"Harapan kami itu jadi masukan pada pengadilan untuk ambil keputusan terakhir berkaitan dengan keabsahan kedua Munas itu," kata Akbar, di Jakarta, Kamis (9/4/2015).
Akbar yakin Munas Jakarta yang diselenggarakan kubu Aburizal Bakrie merupakan Munas yang sah. Menurut dia, dalam proses persidangan akan terungkap bukti-bukti yang menguatkan kubu mana yang disahkan, salah satunya dengan penetapan dua tersangka itu.
"Paling tidak secara opini bisa dibuktikan dikatakan bahwa terjadinya Munas itu dilalui satu tindakan yang melanggar hukum," kata Akbar.
"Itu untuk membuktikan apa memang orang-orang itu terbukti memalsukan. Kalau memang terbukti, tentu harus ada tindakan hukum," lanjut dia.
Dua tersangka
Pada Senin (6/4/2015) lalu, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Rikwanto membenarkan bahwa penyidik telah menetapkan dua orang tersangka berinisial HB dan DY. HB adalah kader Golkar dari Pasaman Barat, Sumatera Barat.
Ada pun DY berasal dari Pandeglang, Banten. Belum diketahui secara pasti apa jabatan keduanya di kepengurusan Partai Golkar. Kasus ini muncul setelah pengurus DPP Partai Golkar di bawah kepemimpinan Aburizal Bakrie membuat laporan ke Bareskrim Polri pada 11 Maret 2015.
Laporan itu terdaftar dengan nomor 289/III/2015/Bareskrim tertanggal 11 Maret 2015 tentang pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. Kubu Aburizal menuduh kelompok pendukung Agung Laksono memalsukan dokumen mandat hak suara dalam Musyawarah Nasional Golkar di Ancol, Jakarta Utara, awal Desember 2014.
Kubu Aburizal mengklaim ada 133 surat mandat hak suara yang diduga dipalsukan. Pemalsuan itu terdiri dari kop surat, tanda tangan kader, dan stempel. Dugaan pemalsuan diketahui karena ada tanda tangan kader yang telah meninggal dunia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.