Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ahli: Direktur Pertamina Bukan Termasuk Penyelenggara Negara

Kompas.com - 09/04/2015, 14:24 WIB
Dani Prabowo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Adminisitrasi Negara Universitas Padjajaran, I Gede Panca Astawa menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi tak berhak menangani perkara korupsi yang diduga menjerat mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo. Menurut dia, jabatan yang dipegang Suroso bukanlah jabatan seorang penyelenggara negara.

"Sepengetahuan kami, pemohon adalah jajaran direktur. Sehingga tidak tepat apabila KPK menjadikan pemohon sebagai tersangka," kata Panca saat memberikan keterangan sebagai ahli yang dihadirkan tim pengacara Suroso di sidang praperadilan di PN Jaksel, Kamis (9/4/2015).

Panca pun merujuk pada ketentuan Pasal 11 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Aturan itu menyatakan, KPK hanya berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi terhadap aparat penegak hukum, penyelenggara negara dan orang lain yang memiliki kaitan dengan keduanya.

Menurut Panca, berdasarkan Pasal 2 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas Dari KKN, setidaknya ada tujuh kelompok yang disebut sebagai penyelenggara negara, yaitu pejabat negara pada lembaga tertinggi negara, pejabat negara pada lembaga tinggi negara, dan menteri.

Kemudian, ada pula gubernur, hakim, pejabat negara lain yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta pejabat lain hang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggara negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Penjelasan pada ayat (7) pasal tersebut itu seperti direksi, komisaris dan pejabat struktural pada BUMN atau BUMD," kata saksi ahli yang juga diajukan oleh Komjen Budi Gunawan ini.

Panca menambahkan, perusahaan pemohon, Pertamina, termasuk ke dalam BUMN yang bersifat persero. Sehingga, KPK harus merujuk UU Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas sebelum menentukan langkah untuk menentapkan pemohon sebagai tersangka. Menurut dia, pemohon bukan lah termasuk ke dalam jajaran direksi maupun komisaris sehingga KPK tidak bisa menetapkannya sebagai tersangka.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Idul Adha, Puan Maharani: Tingkatkan Kepedulian dan Gotong Royong

Idul Adha, Puan Maharani: Tingkatkan Kepedulian dan Gotong Royong

Nasional
Timwas Haji DPR: Tenda Jemaah Haji Indonesia Tidak Sesuai Maktab, Banyak yang Terusir

Timwas Haji DPR: Tenda Jemaah Haji Indonesia Tidak Sesuai Maktab, Banyak yang Terusir

Nasional
Sikap Golkar Ingin Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar Ketimbang Jakarta Dinilai Realistis

Sikap Golkar Ingin Ridwan Kamil Maju di Pilkada Jabar Ketimbang Jakarta Dinilai Realistis

Nasional
Masalah Haji Terus Berulang, Timwas Haji DPR Usulkan Penbentukan Pansus

Masalah Haji Terus Berulang, Timwas Haji DPR Usulkan Penbentukan Pansus

Nasional
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Diimbau Tak Lontar Jumrah Sebelum Pukul 16.00

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Diimbau Tak Lontar Jumrah Sebelum Pukul 16.00

Nasional
Wapres Ma'ruf Dorong Kegiatan Kurban Terus Dijaga, Sebut Warga Non-Muslim Ikut Berkurban di Masjid Istiqlal

Wapres Ma'ruf Dorong Kegiatan Kurban Terus Dijaga, Sebut Warga Non-Muslim Ikut Berkurban di Masjid Istiqlal

Nasional
Semarak Perayaan Idul Adha 1445 H, DPC PDIP di 38 Daerah Jatim Sembelih Hewan Kurban

Semarak Perayaan Idul Adha 1445 H, DPC PDIP di 38 Daerah Jatim Sembelih Hewan Kurban

Nasional
Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Pelindo Petikemas Salurkan 215 Hewan Kurban untuk Masyarakat

Nasional
Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Gus Muhaimin: Timwas Haji DPR Sampaikan Penyelenggaraan Haji 2024 Alami Berbagai Masalah

Nasional
DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

DPD PDI-P Usulkan Nama Anies di Pilkada Jakarta, Ganjar: Seandainya Tidak Cocok, Tak Usah Dipaksakan

Nasional
Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

Kolaborasi Pertamax Turbo dan Sean Gelael Berhasil Antarkan Team WRT 31 Naik Podium di Le Mans

Nasional
Dorong Pembentukan Pansus, Anggota Timwas Haji DPR RI Soroti Alih Kuota Tambahan Haji

Dorong Pembentukan Pansus, Anggota Timwas Haji DPR RI Soroti Alih Kuota Tambahan Haji

Nasional
Timwas Haji DPR Desak Pembentukan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji secara Menyeluruh

Timwas Haji DPR Desak Pembentukan Pansus untuk Evaluasi Penyelenggaraan Haji secara Menyeluruh

Nasional
Puan Sebut DPR Akan Bentuk Pansus Haji, Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Puan Sebut DPR Akan Bentuk Pansus Haji, Evaluasi Penyelenggaraan Ibadah Haji 2024

Nasional
Timwas Haji DPR Imbau Pemerintah Tingkatkan Kenyamanan Jemaah Haji Saat Lempar Jumrah di Mina

Timwas Haji DPR Imbau Pemerintah Tingkatkan Kenyamanan Jemaah Haji Saat Lempar Jumrah di Mina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com