JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Sekretaris Fraksi PPP di DPR, Arsul Sani, meminta Presiden Joko Widodo mencabut peraturan presiden yang mengatur peningkatan pemberian uang muka untuk pembelian kendaraan pejabat negara. Menurut Arsul, perpres itu tidak menunjukkan tidak pekanya pejabat negara pada kesulitan masyarakat.
Arsul menjelaskan, apa yang ia kemukakan itu merujuk pada masukan masyarakat konstituen PPP di berbagai daerah. Ia menyebut PPP akan menyampaikan langsung permintaan pembatalan Perpres 35/2015 saat Presiden Jokowi menghadiri rapat koordinasi bersama pimpinan DPR, pimpinan fraksi dan komisi di DPR, pada Senin (6/4/2015).
"PPP meminta kepada Presiden agar perpres tersebut dibatalkan saja," kata Arsul, di Jakarta, Senin (6/4/2015).
Anggota Komisi III DPR itu menuturkan, setidaknya ada dua alasan yang membuat PPP menolak peningkatan pemberian uang muka untuk pembelian kendaraan pejabat negara. Alasan pertama adalah karena keadaan ekonomi nasional yang tidak begitu stabil, beban masyarakat menanggung dampak naiknya harga BBM, dan masih melemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar AS.
"Menjadi tidak bijaksana jika para pejabat negara justru mendapatkan tambahan fasilitas dari negara," ujarnya.
Alasan kedua, kata Arsul, PPP lebih sepakat jika tambahan anggaran untuk pembelian kendaraan itu digunakan untuk memperkuat ketersediaan pelayanan publik khususnya untuk menopang program BPJS.
"Sebagai partai pendukung pemerintah, PPP akan menyampaikan sikap itu pada Presiden hari ini," ujarnya.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka bagi Pejabat Negara untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, Presiden Jokowi menaikkan uang muka pembelian kendaraan menjadi Rp 210,890 juta.
Situs web Sekretariat Kabinet menyebutkan, perpres itu merupakan revisi dari Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2010. Perpres ini hanya mengubah Pasal 3 ayat (1) Perpres No 68/2010. Pada Perpres No 68 Tahun 2010 disebutkan fasilitas uang muka diberikan kepada pejabat negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp 116.650.000.
Dalam Perpres No 39 Tahun 2015, fasilitas itu diubah menjadi sebesar Rp 210.890.000. Para pejabat negara yang mendapat fasilitas ini ialah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, hakim agung, hakim konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan anggota Komisi Yudisial.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.