Menurut dia, penyidik harus menemukan dua alat bukti terlebih dahulu sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka.
"Jika menetapkan seseorang sebagau tersangka ini harus didasarkan bukti permulaan, dua alat bukti. Jadi tidak mungkin seseorang jadi tersangka di awal penyidikan," kata Dian, dalam sidang praperadilan yang diajukan Suryadharma terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (2/4/2015).
Suryadharma ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2010-2013 oleh KPK.
Dian menjelaskan, berdasarkan Pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi, salah satu unsur bukti itu adalah adanya potensi kerugian keuangan negara yang dihitung oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
"Tentunya untuk memenuhi unsur tersebut harus ada bukti. Apa buktinya? Tentu ada penentuan terlebih dahulu kerugian keuangan negara yang berdasarkan pada hasil yang mempunyai kewenangan," ujarnya.
Lebih jauh, ia berpandangan, keterangan yang diperoleh penyelidik pada saat penyelidikan, belum dapat dijadikan sebagai bukti. Keterangan itu baru bisa menjadi bukti ketika diperoleh pada saat penyidikan.
"Nah, di situ tugas penyidik untuk menemukan bukti untuk menentukan tersangkanya," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.