JAKARTA, KOMPAS.com - Pada akhir bulan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi harus menghadapi empat sidang praperadilan yang diajukan para tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kepala Biro Hukum KPK Chatarina Mulyana Girsang mengatakan, biro hukum akan meminta bantuan tenaga dari jaksa penuntut umum KPK untuk menghadapi sidang-sidang tersebut.
"Persiapannya akan kami upayakan secara maksimal dengan tenaga terbatas. Jika tidak memadai, ada rencana minta bantuan sementara teman-teman jaksa yang tidak lagi banyak sidang," ujar Chatarina melalui pesan singkat, Jumat (20/3/2015).
Chatarina mengatakan, saat ini personel biro hukum KPK hanya berjumlah 11 orang. Jumlah tersebut tidak cukup untuk menghadapi banyaknya gugatan yang dilayangkan kepada KPK.
"Ini kan sidang praperadilannya saja sudah empat dan hampir bersamaan. Lalu, ada gugatan judicial review di MK. Belum lagi sidang gugatan lain yang masih berjalan. Jadi jumlah fungsional biro hukum tidak memadai," kata Chatarina.
Setelah Komjen Budi Gunawan mengajukan gugatan praperadilan terhadap KPK awal Februari lalu, empat orang lain yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK turut mengajukan gugatan serupa. Empat tersangka tersebut adalah mantan Menteri Agama Suryadharma Ali, mantan Ketua Komisi VII DPR RI Sutan Bhatoegana, mantan Direktur Jenderal Pajak Hadi Poernomo, dan mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmo Martoyo.
Kepala Humas PN Jakarta Selatan Made Sutrisna mengatakan telah menjadwalkan sidang praperadilan untuk keempat tersangka tersebut. Sidang perdana praperadilan Suryadharma Ali dijadwalkan pada 30 Maret 2015 dengan hakim Tati. Sidang Sutan Bhatoegana dijadwalkan mulai 23 Maret 2015 dengan hakim Saidi Sembiring. Adapun jadwal sidang Hadi Poernomo dilakukan pada 30 Maret 2015 dengan hakim Bachtiar Jubri Nasution. Untuk sidang Suroso Atmo Martoyo, PN Jakarta Selatan menjadwalkannya pada 30 Maret 2015.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.