JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menangkap mantan Gubernur Maluku Utara Thaib Armaiyn, Rabu (11/3/2015) malam. Dia ditangkap atas kasus dugaan korupsi APBD tahun 2004 dalam pos anggaran Dana Tak Terduga (DTT) senilai Rp 6,9 miliar.
"Buron kasus korupsi atas nama Thaib Armaiyn ditangkap di Cempaka Putih tadi sore," ujar Direktur Tipikor Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Wiyagus melalui pesan singkat kepada wartawan, Rabu malam.
Wiyagus enggan menjelaskan kronologi serta lokasi penangkapan Thaib. Dia mengatakan akan menyampaikan dalam waktu dekat. Kasus yang menjerat Thaib cukup lama tak ditangani.
Thaib resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri dengan nomor Pgl/1040/2012/TIPIDKOR. Kasus dugaan korupsi itu sendiri telah digulirkan Polda Maluku Utara sejak tahun 2006.
Sebelum Thaib, sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi Maluku Utara lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka, di antaranya Rusli Zainal (mantan Karo Keuangan), Jony Nurmidin (mantan Karo Keuangan), Rurmala A Rahman (mantan bendahara), dan Rahim Abdurahman (mantan bendahara). Di antara pejabat ini, Rusli Zainal bahkan sudah menjalani persidangan dan divonis satu tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.