JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Razman Arif Nasution mengatakan, sebaiknya Komisi Pemberantasan Korupsi tidak "ngotot" mengajukan upaya hukum lanjutan menyikapi putasn praperadilan yang diajukan Budi. Menurut dia, sejak awal upaya untuk membatalkan putusan praperadilan tidak dapat diterima secara hukum.
"Kan PN sudah menolak (kasasi), MA sudah ngomong tidak ada klausul itu. Jangan dipaksakan," ujar Razman di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/3/2015).
Menurut Razman, hasil praperadilan tersebut sudah sah secara hukum sehingga tidak dapat dibatalkan. Ia mengatakan, putusan praperadilan tersebut telah menyelamatkan karir Budi sebagai pejabat Polri.
"Coba bayangkan kalau Pak Budi Gunawan tidak praperadilan? Habis karir beliau. Ini saja tidak jadi Kapolri," kata Razman.
Razman lantas meminta KPK menyadari bahwa tidak selamanya KPK benar dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Mengutip perkataan Ketua sementara KPK, Taufiequrachman Ruki, Razman menganggap KPK telah kalah.
"Sudah lah, kan sudah ngomong kalah. Pak Ruki sudah ngomong itu, 'kita kalah. Kita limpahkah ke Kejaksaan Agung'. Percayakan dong," ujar dia.
Menyikapi putusan praperadilan yang menganggap penetapan Budi sebagai tersangka tidak sah, KPK pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa kasasi akan ditolak karena putusan praperadilan telah sah secara hukum.
Sejumlah pihak, termasuk para mantan pimpinan KPK, mendesak agar KPK mengajukan peninjauan kembali ke MK. Namun, hingga kini pimpinan KPK belum mengambil sikap mengenai upaya hukum luar biasa tersebut.
Saat ini, KPK melimpahkan penanganan perkara yang melibatkan Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Namun, kejaksaan bakal melimpahkan kasus itu ke Polri. Ketika kasus rekening gendut mencuat, Polri mengaku tidak menemukan adanya bukti tindak pidana korupsi yang dilakukan Budi Gunawan.
KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.