Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum: Jika BG Tidak Praperadilan, Habis Karier Dia

Kompas.com - 05/03/2015, 16:47 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Komjen Budi Gunawan, Razman Arif Nasution mengatakan, sebaiknya Komisi Pemberantasan Korupsi tidak "ngotot" mengajukan upaya hukum lanjutan menyikapi putasn praperadilan yang diajukan Budi. Menurut dia, sejak awal upaya untuk membatalkan putusan praperadilan tidak dapat diterima secara hukum.

"Kan PN sudah menolak (kasasi), MA sudah ngomong tidak ada klausul itu. Jangan dipaksakan," ujar Razman di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/3/2015).

Menurut Razman, hasil praperadilan tersebut sudah sah secara hukum sehingga tidak dapat dibatalkan. Ia mengatakan, putusan praperadilan tersebut telah menyelamatkan karir Budi sebagai pejabat Polri.

"Coba bayangkan kalau Pak Budi Gunawan tidak praperadilan? Habis karir beliau. Ini saja tidak jadi Kapolri," kata Razman.

Razman lantas meminta KPK menyadari bahwa tidak selamanya KPK benar dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka. Mengutip perkataan Ketua sementara KPK, Taufiequrachman Ruki, Razman menganggap KPK telah kalah.

"Sudah lah, kan sudah ngomong kalah. Pak Ruki sudah ngomong itu, 'kita kalah. Kita limpahkah ke Kejaksaan Agung'. Percayakan dong," ujar dia.

Menyikapi putusan praperadilan yang menganggap penetapan Budi sebagai tersangka tidak sah, KPK pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa kasasi akan ditolak karena putusan praperadilan telah sah secara hukum.

Sejumlah pihak, termasuk para mantan pimpinan KPK, mendesak agar KPK mengajukan peninjauan kembali ke MK. Namun, hingga kini pimpinan KPK belum mengambil sikap mengenai upaya hukum luar biasa tersebut.

Saat ini, KPK melimpahkan penanganan perkara yang melibatkan Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung. Namun, kejaksaan bakal melimpahkan kasus itu ke Polri. Ketika kasus rekening gendut mencuat, Polri mengaku tidak menemukan adanya bukti tindak pidana korupsi yang dilakukan Budi Gunawan.

KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat sebagai Kepala Biro Pembinaan Karier (Karobinkar) Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Terima Kunjungan Delegasi Jepang, Kepala BNPT Perkenalkan Program Deradikalisasi

Nasional
Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Mutasi Polri, Brigjen Suyudi Ario Seto Jadi Kapolda Banten, Brigjen Whisnu Hermawan Jadi Kapolda Sumut

Nasional
Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Pakar Hukum Minta Bandar Judi Online Dijerat TPPU

Nasional
Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Pemerintah Tak Bayar Tebusan ke Peretas PDN, Data Kementerian/Lembaga Dibiarkan Hilang

Nasional
Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Pimpinan Komisi VII Wanti-wanti Pengelolaan Tambang Ormas Rentan Ditunggangi Konglomerat

Nasional
745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

745 Personel Polri Dimutasi, Kadiv Propam Irjen Syahardiantono Naik Jadi Kabaintelkam

Nasional
Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Nasional
Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Nasional
Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Nasional
Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Nasional
Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Nasional
Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Nasional
Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko 'Deadlock'

Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko "Deadlock"

Nasional
Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Nasional
PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com