Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menlu Anggap Pernyataan PM Australia Emosional dan Mengancam

Kompas.com - 20/02/2015, 10:21 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi tidak mau berkomentar banyak soal pernyataan Perdana Menteri Australia Tony Abbott yang meminta Indonesia membatalkan pelaksanaan hukuman mati karena negara itu sudah membantu korban tsunami di Indonesia. Menurut Retno, pernyataan Abbott itu emosional dan mengancam.

"Kami tidak tanggapi statement yang sifatnya emosional, yang sifatnya mengancam. Tidak," kata Retno di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (20/2/2015).

Indonesia, kata Retno, juga tak pernah merasa harus membalas budi Australia itu. Mantan Duta Besar RI di Belanda tersebut menjelaskan bahwa pernyataan Pemerintah Indonesia akan tetap mengacu pada proses hukum yang ada. Indonesia akan tetap meningkatkan hubungan dengan Australia berdasarkan sikap saling menghargai dan menguntungkan.

"Intinya, yang saya tekankan adalah kami sampaikan dan jelaskan ke Australia mengenai law enforcement dan posisi kami tentang masalah narkoba," ucap Retno.

Selanjutnya, Retno berpendapat, sikap Indonesia yang menyatakan perang terhadap narkoba dan menggagalkan aksi sindikat "Bali Nine" asal Australia itu seharusnya dilihat dari sudut pandang lain.

Menurut dia, Indonesia justru membantu menghentikan narkoba yang dibawa kelompok "Bali Nine" tersebut masuk ke Australia.

"Jadi, terpidana ini akan bawa barang itu ke Australia. Jadi sebenarnya justru kita yang selamatkan barang itu, menghentikan agar barang itu tidak dibawa keluar," ucap Retno.

Perdana Menteri Australia Tony Abbott, Rabu (18/2/2015), mendesak Indonesia untuk mengingat kontribusi besar Canberra dalam bantuan setelah tsunami dahsyat tahun 2004 dan membayar kemurahan hati itu dengan membatalkan eksekusi dua warganya yang divonis mati dalam kasus perdagangan narkoba di Bali. (Baca: PM Australia: Balaslah Bantuan Tsunami dengan Batalkan Eksekusi Mati)

Indonesia telah menegaskan bahwa dua warga Australia, Andrew Chan (31) dan Myuran Sukumaran (33), akan berada di antara kelompok narapidana berikutnya yang akan menghadapi regu tembak. (Baca: Hikmahanto: Australia Seolah Tidak Tulus Membantu Saat Tsunami)

Belakangan, Tony Abbott mengatakan, pernyataannya yang mengaitkan bantuan Australia saat terjadi tsunami di Indonesia dengan permohonan pembatalan eksekusi terpidana mati "Bali Nine" hanya merupakan "peringatan" dan bukan suatu "ancaman". (Baca: PM Australia Bantah Mengancam Indonesia)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengacara Pegi Sebut Kapolri Lawan Perintah Presiden jika Tak Gelar Perkara Khusus

Pengacara Pegi Sebut Kapolri Lawan Perintah Presiden jika Tak Gelar Perkara Khusus

Nasional
Sebuah 'Drone' Ditembak Jatuh Usai Melintasi Kantor Jampidsus Kejagung

Sebuah "Drone" Ditembak Jatuh Usai Melintasi Kantor Jampidsus Kejagung

Nasional
Mahfud Sebut Mual Komentari Putusan MA, Singgung Hukum Rusak dan Dirusak

Mahfud Sebut Mual Komentari Putusan MA, Singgung Hukum Rusak dan Dirusak

Nasional
Kuasa Hukum Pegi Surati Kapolri, Desak Gelar Perkara Khusus

Kuasa Hukum Pegi Surati Kapolri, Desak Gelar Perkara Khusus

Nasional
Janji Revisi UU Polri Dibahas Terbuka, Komisi III: Jangan Terlalu Curiga

Janji Revisi UU Polri Dibahas Terbuka, Komisi III: Jangan Terlalu Curiga

Nasional
Dampingi Jokowi Groundbreaking Sejumlah Infrastruktur di IKN, Zulhas: Ikhtiar Pemerintah Percepat Pembangunan

Dampingi Jokowi Groundbreaking Sejumlah Infrastruktur di IKN, Zulhas: Ikhtiar Pemerintah Percepat Pembangunan

Nasional
Sebut Putusan MA Cacat Hukum, Mahfud: Cacat Moral Aja Tak Usah Dilaksanakan, apalagi Ini

Sebut Putusan MA Cacat Hukum, Mahfud: Cacat Moral Aja Tak Usah Dilaksanakan, apalagi Ini

Nasional
Lari Pagi Bersama, Zita Anjani dan Sandiaga Uno Disebut Akan 'Duet' di Pilkada DKJ

Lari Pagi Bersama, Zita Anjani dan Sandiaga Uno Disebut Akan "Duet" di Pilkada DKJ

Nasional
Gaspol! Hari Ini Ft Feri Amsari: Putusan MA, Kartu Sakti Kaesang ke Pilkada DKI?

Gaspol! Hari Ini Ft Feri Amsari: Putusan MA, Kartu Sakti Kaesang ke Pilkada DKI?

Nasional
Soal Pelaksanaan Program Prioritas, Menteri Desa PDTT: Targetnya Tuntas Sebelum Kabinet Baru

Soal Pelaksanaan Program Prioritas, Menteri Desa PDTT: Targetnya Tuntas Sebelum Kabinet Baru

Nasional
Pengamat Sebut Pemerintahan Jokowi dan Prabowo Bisa Saling Sandera karena IKN

Pengamat Sebut Pemerintahan Jokowi dan Prabowo Bisa Saling Sandera karena IKN

Nasional
Kepada Menko Airlangga, US Secretary of Commerce Nyatakan Dukung Penguatan Kinerja Perekonomian Indonesia

Kepada Menko Airlangga, US Secretary of Commerce Nyatakan Dukung Penguatan Kinerja Perekonomian Indonesia

Nasional
Ketua Komisi III DPR Sebut UU KPK Bisa Direvisi karena Banyak yang Komplain

Ketua Komisi III DPR Sebut UU KPK Bisa Direvisi karena Banyak yang Komplain

Nasional
Soal Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud: Destruktif, Tidak Progresif

Soal Putusan MA Terkait Batas Usia Calon Kepala Daerah, Mahfud: Destruktif, Tidak Progresif

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com