Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anggota Komisi III: Harus Ada Penjelasan Keputusan Presiden soal Calon Kapolri

Kompas.com - 19/02/2015, 11:02 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani, merasa perlu ada penjelasan lebih lanjut mengenai keputusan Presiden Joko Widodo yang membatalkan pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai kepala Polri. Meski demikian, Komisi III belum menentukan apakah akan menggunakan hak bertanya kepada Presiden.

"Kami wait and see karena keterangan Pak Jokowi, kami saksikan baru pendek. Harus ada penjelasan yang melatarbelakangi keputusan itu. Tapi, (hak bertanya) itu mungkin saja, baik nanti disampaikan terbuka maupun tertutup," ujar Arsul saat ditemui dalam penutupan Mukernas I PPP di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (19/2/2015).

Arsul mengatakan, Komisi III akan berdiskusi lebih dulu dengan pimpinan DPR dan masing-masing anggota fraksi. Menurut Arsul, penggunaan hak Dewan itu juga harus memperhatikan perkembangan dinamika di tengah masyarakat.

Terkait mekanisme pencalonan kepala Polri di DPR, Arsul mengatakan bahwa masa reses tidak menghalangi DPR untuk melakukan uji kelayakan terhadap Komjen Badrodin Haiti yang diusulkan Presiden untuk menjadi calon kepala Polri.

"Masa reses tidak berarti tidak boleh bersidang. DPR harus menyetujui atau tidak selama 20 hari. Masa reses kan bukan liburan anak sekolah, ini cuma berganti masa tugas, masa sidang di DPR," kata Arsul.

Dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Rabu (18/2/2015) kemain, Presiden Jokowi mengumumkan pembatalan pelantikan Budi Gunawan sebagai kepala Polri. Presiden kemudian mengajukan Wakil Kepala Polri Komjen Badrodin Haiti sebagai calon baru kepala Polri. Selanjutnya, Presiden akan menunggu persetujuan DPR untuk melantik Badrodin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surati Kabareskrim, FKMS Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Dituntaskan

Surati Kabareskrim, FKMS Minta Kasus Dugaan Ijazah Palsu Bupati Ponorogo Dituntaskan

Nasional
PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Adili Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pencalonan Gibran

PN Jakarta Pusat Nyatakan Tak Berwenang Adili Perbuatan Melawan Hukum Terkait Pencalonan Gibran

Nasional
Tak Sejalan dengan Reformasi, Revisi UU TNI Sebaiknya Dihentikan

Tak Sejalan dengan Reformasi, Revisi UU TNI Sebaiknya Dihentikan

Nasional
Demokrat Tak Persoalkan Anggota Tim Transisi Pemerintahan Diisi Kader Gerindra

Demokrat Tak Persoalkan Anggota Tim Transisi Pemerintahan Diisi Kader Gerindra

Nasional
Menteri PUPR Jadi Plt Kepala Otorita IKN, PKB: Mudah-mudahan Tidak Gemetar

Menteri PUPR Jadi Plt Kepala Otorita IKN, PKB: Mudah-mudahan Tidak Gemetar

Nasional
Istana Cari Kandidat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Definitif

Istana Cari Kandidat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Definitif

Nasional
Soal Pimpinan Otorita IKN Mundur, Hasto PDI-P: Bagian dari Perencanaan yang Tak Matang

Soal Pimpinan Otorita IKN Mundur, Hasto PDI-P: Bagian dari Perencanaan yang Tak Matang

Nasional
Pendukung Diprediksi Terbelah Jika PDI-P Usung Anies di Pilkada Jakarta

Pendukung Diprediksi Terbelah Jika PDI-P Usung Anies di Pilkada Jakarta

Nasional
Indonesia Akan Bentuk 'Coast Guard', Kedudukan Langsung di Bawah Presiden

Indonesia Akan Bentuk "Coast Guard", Kedudukan Langsung di Bawah Presiden

Nasional
Bareskrim Kirim Tim ke Thailand Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Bareskrim Kirim Tim ke Thailand Buru Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, PDI-P: Ujung-ujungnya Tetap Nepotisme

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, PDI-P: Ujung-ujungnya Tetap Nepotisme

Nasional
Dualisme Pengamanan Laut, Bakamla Disiapkan Jadi Embrio 'Coast Guard' RI

Dualisme Pengamanan Laut, Bakamla Disiapkan Jadi Embrio "Coast Guard" RI

Nasional
Istri SYL Dapat Uang Operasional Bulanan Rp 30 Juta dari Kementan

Istri SYL Dapat Uang Operasional Bulanan Rp 30 Juta dari Kementan

Nasional
Soal Revisi UU TNI-Polri, Mensesneg: Presiden Belum Baca

Soal Revisi UU TNI-Polri, Mensesneg: Presiden Belum Baca

Nasional
SYL Begal Uang Perjalanan Dinas Pegawai Kementan Selama 4 Tahun, Total Rp 6,8 Miliar

SYL Begal Uang Perjalanan Dinas Pegawai Kementan Selama 4 Tahun, Total Rp 6,8 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com