JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K Harman enggan mengomentari rekomendasi terbaru yang diberikan Tim Independen kepada Presiden Joko Widodo. Dia menganggap tidak ada Tim Independen yang dibentuk Presiden untuk mengatasi kisruh antara Komisi Pemberantasan Korupsi dan Polri itu.
"Tim apa? Tim abal-abal itu," kata Benny di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (18/2/2015).
Benny menilai, Tim Independen yang diketuai Syafii Maarif itu berdiri tanpa keputusan presiden (keppres). Oleh karena itu, keberadaannya tak bisa diakui secara resmi, meski dibentuk langsung oleh Presiden.
"Memang ada keppresnya? Enggak ada kan?" ucap politisi Partai Demokrat itu.
Tim Independen memberikan tujuh rekomendasi pasca-praperadilan yang mengabulkan permohonan Komjen Pol Budi Gunawan. Rekomendasi itu diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Presiden untuk mengambil sikap apakah akan melantik Budi Gunawan sebagai kepala Polri atau tidak.
Pertama, Presiden tidak melantik Budi Gunawan sebagai kepala Polri meski penetapan tersangka Budi diputuskan tidak sah oleh hakim. (Baca: Ini Rekomendasi Lengkap Tim Independen Terkait Polemik KPK-Polri dan Budi Gunawan)
Kedua, Tim Independen mengharapkan Presiden Jokowi berupaya agar Budi Gunawan bersedia mundur dalam pencalonan kepala Polri.
Ketiga, Presiden diharapkan segera memulai proses pemilihan calon kepala Polri agar soliditas dan independensi institusi Polri terjaga. Selain itu, kepala Polri terpilih diharapkan dapat memastikan sinergi dengan lembaga penegak hukum lain.
Keempat, Presiden segera turun tangan dan melakukan berbagai upaya untuk mempertahankan keberadaan KPK yang sejumlah pimpinannya ditetapkan sebagai tersangka, serta sejumlah penyidik dan pegawainya dijadikan tersangka atau terancam dijadikan tersangka.
Kelima, Tim Independen merasa perlu memberikan masukan kepada Presiden atas adanya kekhawatiran tumbuhnya persepsi negatif publik terhadap Polri atas penetapan tersangka pimpinan, penyidik, dan pegawai KPK yang didasarkan kasus-kasus lama dan terkesan tidak substansial.
Keenam, Tim Independen merasa khawatir dengan merosotnya kewibawaan Presiden dengan adanya proses kriminalisasi yang terus berlangsung.
Ketujuh, Presiden perlu memastikan KPK menjalankan fungsi dan tugasnya secara efektif sebagaimana diatur dalam UU KPK sehingga tidak terjadi pelemahan KPK sebagaimana ditegaskan dalam Nawa Cita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.