"Dalam waktu yang tidak terlalu lama kita harus duduk bertiga antara DPR, MK dan MA. Kalau tidak duduk bertiga, tidak ada yang mau siap," kata Rambe, di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/2/2015).
Seperti diketahui, Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota mengatur bahwa sengketa hasil pilkada ditangani oleh MA. Sebelumnya, sengketa pilkada ditangani oleh MK. Akan tetapi, MA menolak menangani sengketa hasil pilkada karena tidak siap dan alasan teknis lainnya. Sementara, MK menolak menangani sengketa hasil pilkada karena menganggap pilkada bukan rezim pemilu.
Menurut Rambe, ada juga usulan agar sengketa hasil pilkada tidak seluruhnya ditangani oleh MA atau MK, tetapi dibagi sebagian ke Badan Pengawas Pemilu. Semua usulan terkait penanganan sengketa hasil pilkada akan masuk sebagai materi saat dilakukannya revisi Undang-Undang tentang Pilkada.
"Jadi nanti, tidak boleh seluruhnya masuk ke MK atau MA. Bisa masuk ke peradilan seperti misalnya Bawaslu. Itu nanti yang akan dibahas," ujar Rambe.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.