Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Tersangka Kasus Korupsi TVRI, Ini Penjelasan Mandra "Si Doel"

Kompas.com - 11/02/2015, 19:19 WIB

DEPOK, KOMPAS.com — Pelawak dan seniman Betawi, Mandra Naih alias Mandra, membantah telah melakukan korupsi terkait tender program acara TVRI senilai Rp 40 Miliar seperti yang dituduhkan. Dalam kasus itu, Mandra telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.

Didampingi kuasa hukumnya, Sonie Sudarsono, Mandra mengatakan bahwa kasus ini berawal saat beberapa pihak mendatangi dirinya dan menawarkan untuk membeli beberapa film milik PT Viandra Production, sebuah production house miliknya. (Baca: Mandra "Si Doel" Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi TVRI)

"Saya pikir daripada enggak kepake dan kalau emang mereka mau, ya silakan saja dibeli," kata Mandra dalam jumpa pers di rumahnya di Jalan Radar Auri, Gang H Anang, RT 5/11, Mekarsari, Cimanggis, Depok, Rabu (11/2/2015).

Menurut Mandra, ia akhirnya menjual tiga film miliknya yang terdiri atas beberapa episode pada 2013 ke pihak TVRI. Penjualan film, katanya, melalui beberapa broker dan penghubung. "Broker dan penghubungnya adalah Andiansyah dan mertuanya Iwan," kata aktor yang dikenal berkat sinetron Si Doel Anak Sekolahan tersebut.

Ia mengatakan, karena mereka ini bolak-balik ke rumahnya mengurus segala sesuatunya, Mandra mengaku memberikan kuasa kepada mereka. "Supaya cepat dan kata mereka prosedurnya seperti itu," ujarnya.

Akhirnya, kata Mandra, transaksi pun terjadi. Total dana yang diterima Mandra adalah sebesar Rp 1,6 miliar. "Saya terima dananya Rp 1,6 miliar, tidak melalui rekening dan bisa dikatakan secara tunai," kata Mandra.

Kuasa hukum Mandra, Sonie Sudarsono, menjelaskan, tiga film milik PT Viandra Production yang akhirnya dibeli TVRI adalah Jenggo sebanyak 26 episode, yang per episode dihargai Rp 35 juta, lalu Gue Sayang sebanyak 20 episode, yang dihargai Rp 15 juta per episode, serta Zoro sebanyak 25 episode, yang dihargai Rp 15 juta per episode.

"Total yang diterima klien kami, Mandra, adalah Rp 1,6 miliar, sementara ternyata dalam berkas transaksi semuanya dihargai Rp 15,3 Miliar. Ini yang menjadi kejanggalan dan harus diusut semua," kata Sonie.

Bahkan, katanya, ada film Robotic beberapa episode yang merupakan asal Malaysia, tetapi oleh pihak broker dan penghubung dimasukkan ke film milik Viandra Production yang dijual ke TVRI. "Jadi, ini janggal dan harus dibuka," ujarnya.

Selain itu, kata Sonie, pihak penyidik juga harus menelusuri dana Rp 40 miliar dalam proyek tender itu ke mana saja. "Semua ini membuat Mandra menjadi korban dan difitnah," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi 6,6 M

Laporan BPK 2021: Ada Data Pensiunan Ganda di Tapera, Saldo Rp 3,3 M Jadi 6,6 M

Nasional
Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Ormas Keagamaan Kelola Tambang: Atur Pertanggungjawaban Kesalahan Pengelolaan

Nasional
Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com