JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto membantah telah menyuruh sejumlah saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) 2010 silam.
"Yang saya lakukan adalah apa yang biasanya dilakukan pengacara lain, legal consulting," ujar Bambang usai sekitar 12 pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Selasa(3/2/2015).
Legal consulting yang dimaksud, yakni hanya sebatas mengorek keterangan saksi terkait kasus yang disengketakan, serta memberitahu saksi soal tata cara persidangan di MK.
Bambang mengatakan, kegiataan pengacara dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Pasal 16 di UU tersebut menyebutkan, "Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien dalam sidang pengadilan".
Adapun, dalam Pasal 15 di UU yang sama menyebutkan, "Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan".
"Kalau legal consulting itu mengakibatkan satu pengacara dipidana, maka seluruhnya pengacara pasti bisa dipidana," ujar Bambang.
Bambang mengaku siap jika penyidik mengkonfrontir dirinya dengan saksi-saksi yang memberatkan.
Bambang adalah tersangka kasus dugaan menyuruh saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa pilkada di Kotawaringin Barat pada 2010 silam. Bambang ditangkap, 23 Januari 2015 usai mengantarkan anaknya ke sekolah di bilangan Depok, Jawa Barat.
Berdasarkan surat panggilan pertama, BW disangka atas Pasal 242 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHP.
Kuasa hukum Sugianto Sabran, pelapor kasus yang menjerat Bambang Widjojanto, Karel Ticualu mengatakan, pihaknya memiliki bukti Bambang Widjojanto menyuruh para saksi memberikan keterangan palsu di depan hakim MK. Karel mencontohkan, ada saksi yang diminta Bambang untuk mengatakan bahwa terjadi pesta seks dan minuman keras di kubu Sugianto usai memenangkan Pemilukada 6 Juni 2010 silam.
Kedua, ada saksi yang diminta Bambang mengaku tidak dapat berbahasa Indonesia di depan hakim sidang.
"Kami punya bukti pengakuan saksi yang telah dituangkan dalam berita acara ke penyidik Bareskrim. Perlu diketahui, bukan hanya BW yang mengarahkan itu, tapi rekannya juga, yakni Ujang Iskandar," ujar Karel di pelataran Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/2/2015).
Karel mengatakan, pihaknya menyertakan pengakuan empat orang saksi sidang sengketa Pemilukada yang diperintahkan Bambang memberi keterangan palsu di depan hakim. Informasi dari penyidik Bareskrim Mabes Polri, mereka juga menyertakan saksi-saksi yang lainnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.