JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 30 orang pengawas ketenagakerjaan memeriksa 34 Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) yang melanggar ketentuan her registrasi atau daftar ulang. Bila terbukti melanggar, maka 34 PPTKIS yang termasuk dalam kategori merah tersebut terancam sanksi pencabutan izin operasional SIUP (Surat Izin Usaha Penempatan).
“Menindaklanjuti hasil laporan her registrasi PPTKIS, para pengawas ketenagakerjaan telah langsung diterjunkan ke lapangan untuk mengecek kondisi 34 PPTKIS itu,” kata Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri, Senin (2/2/2015).
Hanif mengatakan, tim khusus pengawasan yang diterjunkan itu merupakan gabungan pegawai pengawas dari Kementerian Ketenagakerjaan serta pengawas daerah yang berasal dari beberapa Dinas-dinas Tenaga Kerja setempat. “Ada sekitar 30 orang pengawas ketenagakerjaan yang khsusus melakukan pemeriksaan terhadap 34 PPTKIS. Tiap tim terdiri dari tiga orang dan akan melakukan berbagai pemeriksaan di PPTKIS yang terancam dicabut SIUP-nya,” kata Hanif.
Materi pemeriksaan, kata Hanif, antara lain terdiri atas pemeriksaan fisik kantor PPTKIS, fasilitas penampungan calon TKI, kondisi Balai Latihan Kerja Luar Negeri (BLK-LN) dan kelengkapan persyaratan administrasi lainnya.
Hanif berharap laporan pemeriksaan PPTKIS itu segera dilengkapi berkasnya sehingga dapat segera ditindaklanjuti dengan penjatuhan sanksi berdasarkan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukannya.
Sebelumnya, kemenaker telah melakukan evaluasi her registrasi terhadap seluruh PPTKIS di Indonesia. Hasilnya kemenaker memetakan 517 PPTKIS berdasarkan 3 kategori kelompok warna berdasarkan rangking yaitu kelompok hijau, kuning dan merah.
“Sebanyak 314 PPTKIS dinyatakan termasuk kelompok berwarna hijau, yaitu telah menyerahkan dokumen secara lengkap dan memenuhi persyaratan administrasi sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Hanif.
Sedangkan 169 PPTKIS termasuk dalam ketegori kuning karena telah melakukan her registrasi tetapi berkas dokumen belum lengkap. Dokumen yang belum lengkap antara lain terdiri dari neraca keuangan oleh akuntan publik, izin penampungan, izin balai latihan kerja, izin kantor cabang yang dikeluarkan oleh dinas setempat, laporan tahunan rencana kerja penempatan dan kontrak kerja perusahaan dengan karyawan.
“Sisanya sebanyak 34 PPTKIS termasuk dalam berwarna merah karena tidak melakukan her registrasi sehingga izin operasionalnya terancam dicabut dan tidak bisa melakukan penempatan TKI lagi,“ kata Hanif.
Hanif menegaskan pemerintah konsisten melakukan tindakan tegas kepada PPTKIS yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundanga-undangan dan merugikan para calon TKI yang hendak bekerja ke luar negeri.
“Dalam tahapan awal kita memang melakukan pembinaan untuk melakukan perbaikan dan evaluasi ulang, namun jika tetap melakukan pelanggaran maka akan diberikan tindakan tegas berupa skorsing dan pembekuan/pencabutan ijin PPTKIS, kata Hanif.
Dikatakan Hanif pencabutan ijin merupakan salah satu bentuk penegakan hukum yang dilakukan pemerintah. Diharapkan hal ini mampu memberikan efek jera bagi perusahaan lainnya sehingga kesalahan serupa tidak terulang lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.