Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/02/2015, 17:29 WIB


Oleh: Rafendi Djamin

JAKARTA, KOMPAS - Pernyataan Presiden Joko Widodo yang enggan memberikan amnesti kepada terpidana mati—dan diikuti oleh Kejaksaan Agung yang akan mengeksekusi sejumlah terpidana mati—baru-baru ini merupakan langkah mundur bagi Pemerintah Indonesia.

Kemunduran ini dapat dilihat secara komparatif dengan pemerintahan sebelumnya, ketika Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa secara tegas menyatakan bahwa melihat kecenderungan masyarakat internasional, Indonesia mengarah pada moratorium hukuman mati.

Di masa pemerintahan sebelumnya itu pula, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mampu menghentikan sementara hukuman mati selama empat tahun. Ia juga memberikan grasi kepada sejumlah terpidana, di samping kepentingan Indonesia untuk menyelamatkan sejumlah buruh migran di luar negeri yang juga terancam hukuman mati.

Arus balik

"Arus balik hukuman mati" digambarkan sebagai kemunduran Pemerintah Indonesia dalam menyikapi arus peradaban penghapusan hukuman mati. Ada beberapa catatan yang dapat dikemukakan di sini.

Dalam semua perdebatan tentang hukuman mati, setidaknya mengarah pada dua pandangan utama, yaitu yang membolehkan hukuman mati dengan syarat yang sangat ketat, baik secara substansi maupun prosedural. Jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, hukuman mati dapat saja dibatalkan atau diganti dengan hukuman berat lainnya. Dalam konteks ini, hukuman mati adalah pilihan terakhir bagi negara untuk menghukum kejahatan-kejahatan luar biasa.

Pandangan kedua melihat bahwa hukuman mati sudah tidak laik lagi dijadikan alternatif hukuman, bahkan untuk kejahatan luar biasa, karena bertentangan dengan keadaban dan peradaban kemanusiaan.

Dengan demikian, pendapat kedua cenderung untuk memaknai hukuman sebagai upaya untuk membangun sebuah masyarakat yang lebih beradab dan menitikberatkan pada "efek jera", yang dalam banyak kasus tidak semuanya dapat dicapai dengan hanya memvonis mati kepada terdakwa.

Dari dua arus pemikiran di atas, saya membayangkan bagaimana kita dapat menerapkan hukuman mati di tengah sistem peradilan yang masih "bolong- bolong", tidak independen, dan sering kali masih diwarnai dengan praktik suap-menyuap.

Hal ini memunculkan pertanyaan lain yang harus dijawab pemerintah dan penegak hukum di Indonesia, yaitu sejauh mana proses pengadilan, penentuan putusan, bahkan proses eksekusi terpidana mati dapat dipercaya dan dipertanggungjawabkan? Apakah ada jaminan proses tersebut telah betul-betul terbebas dari praktik suap-menyuap atau intervensi pihak tertentu yang memang menghendaki hukuman mati itu dilakukan?

Untuk itu, di luar jawaban pertanyaan di atas, yang lebih penting saat ini adalah bagaimana pemerintah dan penegak hukum mampu memberikan fase renungan kepada semua elemen bangsa Indonesia sebagai jeda untuk lebih mengintrospeksi kembali apakah hukuman yang diberikan kepada para terdakwa tersebut. Apakah hukuman mati tersebut sebagai upaya "balas dendam" dan "kemarahan" atau lebih maju lagi menitikberatkan hukuman pada pertimbangan kesadaran penuh dan hati nurani.

Menurut hemat saya, dengan mengambil sikap moratorium hukuman mati, bangsa Indonesia akan semakin mampu menentukan sikap selanjutnya dalam memperlakukan mereka yang seharusnya mendapatkan hukuman mati, yang pada akhirnya juga memajukan peradaban dan keadaban bangsa Indonesia. Bukan justru berbalik arah, semakin menguatkan hukuman mati sebagai gambaran dari "kemarahan" dan "balas dendam" terhadap mereka yang bersalah.

Mengapa harus ditolak?

Secara filosofis, hukuman mati tidak cukup menjadi alasan yang kuat untuk membuat efek jera. Sebab, dalam konteks Indonesia, jika hukuman mati efektif memberikan efek jera kepada masyarakat, pasti tidak ada lagi kejahatan-kejahatan serupa yang berlangsung, seperti narkoba. Jika ternyata sebaliknya, sangat dimungkinkan adanya permasalahan dalam penerapan hukuman mati itu sendiri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Nasional
Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Nasional
Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Nasional
Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Nasional
Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasional
Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Nasional
Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Nasional
Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Nasional
KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

Nasional
DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

Nasional
Ahmad Sahroni dan Pedangdut Nayunda Nabila Jadi Saksi di Sidang SYL Besok

Ahmad Sahroni dan Pedangdut Nayunda Nabila Jadi Saksi di Sidang SYL Besok

Nasional
Pertamina Bersama Komisi VII DPR Dukung Peningkatan Lifting Migas Nasional

Pertamina Bersama Komisi VII DPR Dukung Peningkatan Lifting Migas Nasional

Nasional
KPK Nyatakan Hakim Agung Gazalba Bisa Disebut Terdakwa atau Tersangka

KPK Nyatakan Hakim Agung Gazalba Bisa Disebut Terdakwa atau Tersangka

Nasional
Gelar Rapat Persiapan Terakhir, Timwas Haji DPR RI Pastikan Program Pengawasan Berjalan Lancar

Gelar Rapat Persiapan Terakhir, Timwas Haji DPR RI Pastikan Program Pengawasan Berjalan Lancar

Nasional
Kemenhan Tukar Data Intelijen dengan Negara-negara ASEAN untuk Tanggulangi Terorisme

Kemenhan Tukar Data Intelijen dengan Negara-negara ASEAN untuk Tanggulangi Terorisme

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com