JAKARTA, KOMPAS - Rencana yang sudah dibahas sejak November 2014 itu betul-betul direalisasikan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi menginstruksikan seluruh aparatur sipil negara melaporkan harta kekayaannya.
Mulai Kamis hingga Jumat (30-31/1/2015), atau sehari setelah instruksi itu keluar, aparatur sipil negara di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan dan RB) langsung mengisi formulir laporan harta kekayaan aparatur sipil negara (LHKASN) di sela-sela kesibukan mereka. Mereka mengejar tenggat yang diberikan Yuddy, bahwa semua LHKASN harus sudah masuk ke Inspektorat Menpan dan RB pada hari Jumat. "Tidak ada hartanya. Semua isinya utang," ujar salah satu aparatur sipil negara bercanda saat melihat formulir LHKASN.
"Tanah di Sudirman (kawasan perkantoran di Jakarta)... dalam mimpi. Rumah di Pondok Indah (kawasan rumah mewah di Jakarta)... masih harapan," kata ASN lainnya ketika hendak mengisi bagian harta tidak bergerak di dalam LHKASN.
Senda gurau memang kerap muncul saat mengisi LHKASN. Namun, di luar itu, mereka tampak serius mengisinya. Sering pertanyaan dilontarkan, bahkan tidak sedikit yang menelepon suami/istri guna memastikan nilai harta yang mereka miliki.
Di salah satu lembar LHKASN, aparatur sipil negara wajib menandatangani surat pernyataan di atas meterai Rp 6.000. Dengan itu, ASN menyatakan telah mengisi LHKASN sesuai harta yang dimiliki. Jika nanti ditemukan ada hartanya atau harta keluarga yang menjadi tanggungan tidak dilaporkan, ASN bersedia diberi sanksi.
Bisa jadi karena itulah, mereka hati-hati saat mengisi LHKASN. Tak ada ASN yang ingin dituding korupsi di kemudian hari hanya karena salah saat mengisi LHKASN.
Korupsi
ASN di Kemenpan dan RB menjadi ASN pertama yang mengisi LHKASN di antara instansi pemerintah lainnya. Yuddy paham betul ASN di kementeriannya harus menjadi contoh. Tidak mungkin 4,7 juta ASN di instansi pemerintah lainnya akan ikut mengisi LHKASN jika di kementerian yang mengeluarkan kebijakan itu saja, ASN justru tidak mau melaporkan harta kekayaan.
Bersamaan dengan itu, Kemenpan dan RB mengirimkan Surat Edaran Menpan dan RB Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian LHKASN di Instansi Pemerintah ke seluruh instansi pemerintah, baik di pusat maupun di daerah. Kepada mereka, Menpan dan RB memberikan tenggat tiga bulan.
Tidak hanya kali ini aparatur sipil negara wajib melaporkan harta kekayaannya. Saat mereka mutasi, promosi, atau berhenti dari jabatan, ASN juga wajib menyerahkan kembali LHKASN.
Aparat pengawas internal pemerintah atau inspektorat di setiap instansi pemerintah diwajibkan memonitor kepatuhan ASN menyampaikan LHKASN. Inspektorat juga harus memverifikasi kewajaran setiap LHKASN dan melakukan klarifikasi hingga pemeriksaan jika harta diindikasikan tidak wajar.
Menurut Deputi Bidang Program dan Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan, Kemenpan dan RB, Muhammad Yusuf Ateh, LHKASN sebetulnya sudah dirumuskan setelah Kemenpan dan RB dan Komisi Pemberantasan Korupsi menandatangani komitmen pencegahan tindak pidana korupsi untuk mewujudkan birokrasi yang bersih, pertengahan November 2014.
Ide itu muncul dari Kemenpan dan RB sebagai bagian pencegahan korupsi oleh ASN. Pasalnya, peluang korupsi di birokrasi tidak hanya oleh pejabat, tetapi juga segenap ASN. Jika untuk membentengi pejabat penyelenggara negara, mereka harus membuat laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), maka untuk ASN dicoba dibentengi dengan kewajiban membuat LHKASN.
Bersama KPK pula, Kemenpan dan RB menyusun hal-hal yang harus diisi dalam LHKASN. Mereka mengadopsi poin-poin di LHKPN dan surat pemberitahuan (SPT) pajak untuk masuk dalam LHKASN.
"Meski demikian, kami membuat pengisian LHKASN tidak rumit seperti mengisi LHKPN. Yang penting esensinya tidak berkurang, bisa mencegah korupsi oleh ASN," kata Ateh.