JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi menolak permintaan tim kuasa hukum Komisaris Jenderal Budi Gunawan untuk bertemu. Kuasa hukum Budi, Eggi Sudjana, menyatakan bahwa kehadiran mereka ke Gedung KPK untuk meminta kejelasan status tersangka Budi Gunawan.
"Kami dapat balasan bahwa kedatangan kami seperti tertulis 'ditolak bertemu oleh Abraham Samad'," ujar Eggi di Gedung KPK, Jakarta, Senin (2/2/2015).
Eggi mengatakan, mulanya, kedatangan mereka ditolak oleh staf humas KPK. Namun, kata Eggi, pihaknya terus memaksa untuk bertemu. "Masuk lagi, saya bilang mau jelas dari komisioner dan kemudian Johan Budi mengatakan ditolak. Saya menyatakan, kalau langsung AS, saya terima. Ini langsung dari AS, (kedatangan) kami ditolak dan saya terima," kata Eggi.
Eggi mengatakan, pihaknya menganggap pimpinan KPK tidak menghargai hukum karena kedatangan mereka tidak diterima dengan baik. Ia pun menilai KPK tidak mampu membela diri atas status tersangka Budi dan praperadilan yang diajukan pihaknya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami harus mendapatkan kejelasan. Ini fakta hukum, kenapa ditolak? Maka, jangan lagi dong panggil klien kita. Giliran kita hadir, ditolak," kata Eggi. "Ya kita sarankan kepada klien kita untuk tidak datang, ngapain," lanjut Eggi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.