JAKARTA, KOMPAS.com - Sikap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto, yang memutuskan mundur sementara waktu, membuat jumlah pimpinan KPK semakin berkurang, meski pengunduran diri itu ditolak oleh pimpinan KPK. Presiden Joko Widodo harus segera mengambil sikap untuk mengatasi hal ini.
"Ya Presiden harus bersikap. Pasal 5 UU KPK menyatakan kolektif kolegial. Kalau tidak lengkap segala keputusan KPK cacat hukum," kata anggota Komisi III Junimart Girsang di Kompleks Parlemen, Selasa (27/1/2015).
Bambang memutuskan mundur setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri. Keputusan mundur itu didasarkan pada Pasal 32 ayat (2) UU KPK, yang menyatakan jika pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, maka diberhentikan sementara dari jabatannya.
Sebelum Bambang, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas terlebih dahulu pensiun dan hingga kini belum ada penggantinya. Junimart menambahkan, untuk mengatasi hal itu, politisi dari Fraksi PDI Perjuangan mengusulkan agar sebaiknya Jokowi menerbitkan keputusan presiden yang berisi pengangkatan pimpinan KPK yang baru.
Jika presiden harus menunggu DPR untuk memilih komisioner KPK yang baru, maka akan memakan waktu yang cukup lama. Dikhawatirkan, kekosongan kursi pimpinan KPK ini justru akan membuat setiap keputusan hukum yang diambil bermasalah.
"Karena itu, presiden mengeluarkan perppu atau keppres menunjuk komisioner KPK (baru)," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.