"Ini laporan dari masyarakat ke kepolisian. Kita harapkan kepolisian menangani secara arif. Tidak ada hal-hal berbau politik," kata Setya di Kompleks Gedung Parlemen, Selasa (27/1/2015).
Politisi Partai Golkar itu menambahkan, Polri harus melihat perkara yang dilaporkan secara menyeluruh. Penetapan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai tersangka oleh KPK, kata Setya, tidak serta-merta membuat kepolisian harus menindak pimpinan KPK dengan mengabaikan fakta.
"Jangan menuduh terlebih dahulu, tapi lihat substansi dari yang mengadukan. Kan belum tentu benar juga yang dilaporkan," ujarnya.
Beberapa hari setelah Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, Polri menerima laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Bambang Widjojanto sebelum menjabat sebagai Wakil Ketua KPK. Jumat (23/1/2015) pekan lalu, aparat Badan Reserse Kriminal Polri langsung menangkap Bambang yang tengah dalam perjalanan seusai mengantar anaknya. Bambang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan memerintahkan pemberian keterangan palsu kepada saksi dalam sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi pada 2010.
Sehari setelah itu, Sabtu (24/1/2015), Polri kembali menerima laporan dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan Wakil Ketua KPK Adnan Pandu Praja. Adnan dilaporkan telah melakukan perampasan aset dan mayoritas saham PT Daisy Timber, Berau, Kalimantan Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.