Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Oegroseno: Polri Dukung Sutarman 100 Persen Sewaktu Jadi Kapolri

Kompas.com - 19/01/2015, 21:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Wakil Kepala Polri Komjen (Purn) Oegroseno heran dengan keputusan Presiden Joko Widodo yang mencopot Jenderal (Pol) Sutarman dari jabatannya sebagai Kapolri. Menurut Oegroseno, Sutarman tidak memiliki kesalahan fatal dalam menjalankan jabatan sebagai Kapolri, apalagi masa pensiunnya masih sembilan bulan mendatang.

Oegroseno menjelaskan, saat ini tidak ada kondisi atau situasi di Polri yang menyebabkan Sutarman kehilangan kepercayaan. Polri, menurut Oegroseno, masih memberikan kepercayaan kepada mantan Kapolda Metro Jaya tersebut.

"Saya bilang 100 persen tidak ada yang ingin Pak Tarman diganti. Saya memang tidak bisa bilang 1.000 persen, tapi saya yakin," ucap Oegroseno saat diskusi bersama para bloger pada program Kompasiana TV di Kompas TV, Senin (19/1/2015) malam.

Oegroseno pun mengungkap, sebelum dia memasuki masa pensiun, ia sempat menyampaikan pesan kepada Sutarman. Ketika itu, Oegroseno berharap Sutarman tidak segera diganti setelah pemilu usai.

"Saya sempat katakan, 'Pak Tarman, mudah-mudahan setelah pemilu tidak ada yang diganti di tengah jalan'," ucapnya.

Dalam diskusi ini, bloger bertanya kepada Oegroseno apakah ada intervensi dalam pergantian Sutarman. Oegroseno mengaku tidak tahu. "Saya tidak tahu siapa yang intervensi," ucapnya.

Mengenai kekosongan kepemimpinan di Polri, Oegroseno pun berharap DPR bisa mempertanyakan alasan ini ke Presiden. Sebab, Oegroseno menilai tidak ada alasan mengenai keadaan mendesak untuk memberhentikan Kapolri sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

UU tersebut menyebutkan bahwa dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Namun, kata Oegroseno, unsur-unsur keadaan mendesak itu tidak terlihat pada kondisi sekarang. (Baca: "Memang Pak Sutarman Salah Apa, Kok Buru-buru Diberhentikan?")

"Apakah permintaan sendiri? Tidak ada. Apakah memasuki pensiun? Kan, masih sembilan bulan lagi. Apakah tidak mampu, dia (Sutarman) segar bugar. Apakah pidana, beliau tidak tersangka," kata Oegroseno.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPU: Partisipasi Pemilih Pilpres 2024 81,78 Persen

KPU: Partisipasi Pemilih Pilpres 2024 81,78 Persen

Nasional
PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

PN Jakarta Selatan Tolak Gugatan Praperadilan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Nasional
KPK Periksa Dirut Hutama Karya Sebagai Saksi Kasus Pengadaan Lahan di Sekitar Jalan Tol Trans Sumatera

KPK Periksa Dirut Hutama Karya Sebagai Saksi Kasus Pengadaan Lahan di Sekitar Jalan Tol Trans Sumatera

Nasional
Prajurit Kostrad Diduga Bunuh Diri di Rumkit Lapangan Kabupaten Bogor

Prajurit Kostrad Diduga Bunuh Diri di Rumkit Lapangan Kabupaten Bogor

Nasional
MK Bacakan Putusan Sengketa Pileg 2024 Mulai Besok hingga 10 Juni

MK Bacakan Putusan Sengketa Pileg 2024 Mulai Besok hingga 10 Juni

Nasional
Di DPR, Dewas Cerita Dilaporkan ke Polisi oleh Pimpinan KPK

Di DPR, Dewas Cerita Dilaporkan ke Polisi oleh Pimpinan KPK

Nasional
Sahroni dan Anak SYL Dikonfrontir Soal Bagi Sembako Organisasi Sayap Partai Nasdem Pakai Anggaran Kementan

Sahroni dan Anak SYL Dikonfrontir Soal Bagi Sembako Organisasi Sayap Partai Nasdem Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Terima Kunjungan Dubes Chile, Prabowo Sampaikan RI Ingin Jadi Pengamat di Forum Pertemuan Negara Pasifik Selatan

Terima Kunjungan Dubes Chile, Prabowo Sampaikan RI Ingin Jadi Pengamat di Forum Pertemuan Negara Pasifik Selatan

Nasional
Kegiatan Sayap Nasdem di-“Support” Kementan, Sahroni: Ini Kerja Sama Bapak dan Anak

Kegiatan Sayap Nasdem di-“Support” Kementan, Sahroni: Ini Kerja Sama Bapak dan Anak

Nasional
Menurut Jokowi, Investor Selau Bertanya soal Energi Hijau Sebelum Tanamkan Modal

Menurut Jokowi, Investor Selau Bertanya soal Energi Hijau Sebelum Tanamkan Modal

Nasional
KPU Bantah Perubahan Syarat Usia Pilkada 2024 untuk Akomodasi Kaesang

KPU Bantah Perubahan Syarat Usia Pilkada 2024 untuk Akomodasi Kaesang

Nasional
Jokowi Sebut Keppres Pemindahan Ibu Kota Bisa Ditandatangani Prabowo

Jokowi Sebut Keppres Pemindahan Ibu Kota Bisa Ditandatangani Prabowo

Nasional
Tanggapi SYL, KPK Akan Sidangkan Kasus TPPU Setelah 'Asset Recovery' Dinilai Cukup

Tanggapi SYL, KPK Akan Sidangkan Kasus TPPU Setelah "Asset Recovery" Dinilai Cukup

Nasional
KPU-Mendagri Diminta Bikin Aturan Distribusi Bansos Jelang Pilkada 2024

KPU-Mendagri Diminta Bikin Aturan Distribusi Bansos Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jalan Tol IKN Rampung Agustus, Jokowi: Ngebut dari Balikpapan ke Nusantara Bisa 30 Menit

Jalan Tol IKN Rampung Agustus, Jokowi: Ngebut dari Balikpapan ke Nusantara Bisa 30 Menit

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com