Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imparsial: Belum 100 Hari, Jokowi Sudah "Melumuri Tangannya dengan Darah"...

Kompas.com - 19/01/2015, 16:13 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti mengkritik eksekusi mati terhadap enam narapidana kasus narkotika yang dilakukan pemerintah Joko Widodo. Ia menganggap kebijakan tersebut merupakan pencitraan.

"Kenapa pada hari ke-91 menjabat Presiden, bahkan belum 100 hari, dia sudah 'melumuri tangannya dengan darah' melalui eksekusi mati? Apa lagi kalau bukan pencitraan?" ujar Poengky di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2015).

Poengky mengatakan, di Indonesia, kebijakan eksekusi mati dilaksanakan rezim penguasa ketika dia butuh panggung di mata publik atas kebijakan-kebijakan lain yang tidak populer. (Baca: Kemenlu: Eksekusi Mati Sesuai Hukum Internasional)

Dia menengarai, eksekusi mati yang dilakukan rezim Jokowi adalah cara untuk mengatrol citranya di tengah terpaan berita negatif seputar pemilihan tersangka Komjen Budi Gunawan sebagai kepala Polri atau kebijakan yang lain.

"Pengalaman sudah membuktikan apa yang saya katakan tadi. Berkaca saja pada pemerintahan sebelumnya," ujar Poengky.

Poengky menambahkan, pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono juga pernah melakukan eksekusi mati terhadap delapan orang, yakni tahun 2008 atau jelang Pemilu 2009. Pada 2013 atau jelang Pemilu 2014, pemerintahan SBY kembali mengeksekusi lima terpidana mati. (Baca: Kontras: Eksekusi Mati Adami demi Perbaiki Citra SBY)

"Ini tendensinya ngejar popularitas biar naik bahwa seolah-olah pemerintahannya tegas, mampu mengatasi kejahatan narkotika, dan lain-lain. Padahal, tidak sama sekali," ujar dia.

Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan bahwa pemerintah tidak pandang bulu dalam melaksanakan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkotika. Kalla mengatakan bahwa eksekusi mati menjadi peringatan keras bagi siapa pun yang berani melakukan kejahatan narkotika di Indonesia. (Baca: Wapres: Peringatan Keras bagi Siapa Pun yang Terlibat Kejahatan Narkotika!)

Jaksa Agung HM Prasetyo sebelumnya mengatakan bahwa eksekusi hukuman mati terhadap enam terpidana mati kasus narkotika pada Minggu (18/1/2015) merupakan gelombang pertama. Pemerintah akan melakukan eksekusi berikutnya dengan prioritas kasus-kasus narkotika. (Baca: Kejaksaan Agung Siapkan Eksekusi Mati Gelombang Berikutnya)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ahmad Sahroni dan Indira Chunda Thita Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Ahmad Sahroni dan Indira Chunda Thita Jadi Saksi di Sidang SYL Hari Ini

Nasional
Puan Harap Mundurnya Pimpinan Otorita IKN Tak Goyahkan Calon Investor

Puan Harap Mundurnya Pimpinan Otorita IKN Tak Goyahkan Calon Investor

Nasional
Janji Kejutan Kaesang Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Janji Kejutan Kaesang Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Cegah Haji 'Colongan', Masa Berlaku Visa Umrah Diusulkan 1 Bulan

Cegah Haji "Colongan", Masa Berlaku Visa Umrah Diusulkan 1 Bulan

Nasional
UU KIA Disahkan, Angin Segar Cuti 6 Bulan dan Jaminan Gaji Bagi Ibu Melahirkan

UU KIA Disahkan, Angin Segar Cuti 6 Bulan dan Jaminan Gaji Bagi Ibu Melahirkan

Nasional
Anggota DPR Sebut KPU Bisa Abaikan Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Anggota DPR Sebut KPU Bisa Abaikan Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
UU KIA, Pemerintah Wajib Beri Pendampingan Hukum Ibu yang Tak Digaji Saat Cuti Melahirkan

UU KIA, Pemerintah Wajib Beri Pendampingan Hukum Ibu yang Tak Digaji Saat Cuti Melahirkan

Nasional
Mundurnya Kepala Otorita IKN Dinilai Turunkan Kepercayaan Investor, Pemerintahan Prabowo Bisa Terdampak

Mundurnya Kepala Otorita IKN Dinilai Turunkan Kepercayaan Investor, Pemerintahan Prabowo Bisa Terdampak

Nasional
PSI Dukung Khofifah-Emil, Kaesang Klaim Tak Ada Mahar Politik

PSI Dukung Khofifah-Emil, Kaesang Klaim Tak Ada Mahar Politik

Nasional
Mengurai Kooptasi NU oleh Jokowi dalam Konsensi Tambang

Mengurai Kooptasi NU oleh Jokowi dalam Konsensi Tambang

Nasional
Sudah 169.958 Jemaah Calon Haji RI Tiba di Arab Saudi, 39 Wafat

Sudah 169.958 Jemaah Calon Haji RI Tiba di Arab Saudi, 39 Wafat

Nasional
DPR Soroti Antrean Haji Capai 20 Tahun, Berdampak Banyak Jemaah Coba Pakai Visa Tak Resmi

DPR Soroti Antrean Haji Capai 20 Tahun, Berdampak Banyak Jemaah Coba Pakai Visa Tak Resmi

Nasional
[POPULER NASIONAL] 34 WNI Pakai Visa Haji Palsu Dipulangkan | Hasto Tuduh Ada 'Orderan' soal Pemeriksaan di Polda Metro

[POPULER NASIONAL] 34 WNI Pakai Visa Haji Palsu Dipulangkan | Hasto Tuduh Ada "Orderan" soal Pemeriksaan di Polda Metro

Nasional
Tanggal 8 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
UU KIA Disahkan, Ini Ketentuan Gaji Ibu Cuti 6 Bulan

UU KIA Disahkan, Ini Ketentuan Gaji Ibu Cuti 6 Bulan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com