Seperti diketahui, pada masa pemerintahan SBY, ada sejumlah pejabat dan anggota DPR yang mengundurkan diri dari jabatannya setelah berstatus tersangka. Para elit itu di antaranya Suryadharma Ali (saat menjadi Menteri Agama), Andi Malarangeng (saat menjadi Menpora), Jero Wacik (saat menjadi Menteri ESDM) dan Sutan Bhatoegana (saat menjadi anggota DPR).
"Jadi berbeda tersangka-tersangka sebelumnya. Politisi lain juga kasusnya korupsi, Hambalang dan lain-lain. Budi Gunawan tuduhannya gratifikasi, ini yang harus diingat," kata Neta seusai menghadiri sebuah acara diskusi di Jakarta, Minggu (18/1/2015).
Menurut Neta, penetapan status tersangka Budi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi tidak lazim. Budi ditetapkan sebagai tersangka secara tiba-tiba tanpa ada pemeriksaan sebelumnya.
"Tidak ada pemriksaan saksi-saksi diperiksa, dia ujug-ujug jadi tersangka. Dia tidak perlu mundur, bahkan harus melakukan perlawanan hukum," katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan kepemilikan transaksi mencurigakan atau tidak wajar. Penyelidikan mengenai kasus yang menjerat Budi telah dilakukan sejak Juli 2014. Atas perbuatannya, Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.