"Kalau soal reaksi itu bisa kami pahami. Karena pastinya mereka berupaya juga melindungi warga negaranya," ujar Jaksa Agung, HM Prasetyo, Minggu (18/1/2015) di Kejagung.
Prasetyo melanjutkan, terkait langkah eksekusi itu, pihaknya sudah memberikan pengertian pada masing-masing kedutaan besar.
Ia pun meyakini para kedubes yang warganya dieksekusi dapat memahami dan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia.
"Mereka pastinya menghormati hukum positif yang berlaku di negara Indonesia, di mana hukum positif masih memberlakukan hukuman mati," tegas Prasetyo.
Dari enam terpidana mati yang dieksekusi, lima di antaranya adalah warga negara asing. Masing-masing Ang Kim Soei (62) warga negara Belanda, Namaona Denis (48) warga negara Malawi, Marco Archer Cardoso Mareira (53) warga negara Brasil, Daniel Enemua (38) warga negara Nigeria, Rani Andriani atau Melisa Aprilia (38) warga negara Indonesia, dan Tran Thi Bich Hanh (37) warga negara Vietnam.(Theresia Felisiani)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.