Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Relawan Konser "Salam 2 Jari" Ancam Turun ke Jalan kalau Jokowi Lantik Budi Gunawan

Kompas.com - 15/01/2015, 07:01 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah artis dan seniman yang tergabung dalam relawan "Konser Salam Dua Jari" mendesak Presiden Joko Widodo untuk membatalkan pencalonan Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Polri. Jika tetap dilanjutkan, mereka akan melakukan aksi di jalan sebagai bentuk ketidakpuasan mereka terhadap keputusan Presiden Jokowi.

"Kami sebagai relawan 'Konser Salam 2 Jari' menyatakan akan turun ke jalan dan meminta KPK segera menuntaskan kasus pidana di balik rekening gendut," ujar koordinator Relawan Konser Salam Dua Jari, Abdee Negara melalui siaran pers, Kamis (15/1/2015).

Abdee mengatakan, ia dan para relawan menyadari bahwa memilih Kapolri merupakan hak prerogatif presiden. Akan tetapi, ia berharap sosok yang dipilih Jokowi beritegritas dan memiliki rekam jejak yang baik. Menurut Abdee, pencalonan Budi Gunawan telah menafikan penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi.

"Karena itu, kami meminta Bapak selaku penerima mandat rakyat agar mencabut atau membatalkan pencalonan Komjen (Pol) Budi Gunawan sebagai Kapolri," kata Abdee.

Abdee mengatakan, dukungan penuh yang diberikan kepada Jokowi dan mengantarkannya menjadi RI-1 bukan tanpa alasan dan harapan. Dukungan itu, kata Abdee, berdasarkan kepercayaan terhadap komitmen Jokowi dalam pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di Indonesia.

"Kami percaya bahwa Bapak Jokowi sebagai presiden pilihan kami akan mendengarkan dengan hati dan tidak semata hanya dengan telinga. Kami percaya, Bapak masih punya hati untuk mendengarkan suara kami," kata Abdee.

Selain Abdee, ada pun seniman dan aktivis lainnya yang tergabung dalam relawan Konser Salam Dua Jari yaitu Oppie Andaresta, Nia Dinata, Olga Lydia, Joko Anwar, Happy Salma, Indra Bekti, Goenawan Moehammad, Fadjroel Rachman, dan Glenn Fredly.

Pada Selasa (13/1/2015), KPK mengumumkan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka dengan dugaan suap dan gratifikasi atas transaksi mencurigakan atau tidak wajar. Budi merupakan calon tunggal kepala Kepolisian RI yang ditunjuk oleh Presiden Joko Widodo.

Penyelidikan mengenai kasus yang menjerat Budi telah dilakukan sejak Juli 2014. Atas perbuatannya, Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, dan Pasal 11 atau 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com