JAKARTA, KOMPAS.com — Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto menyarankan adanya pelibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam penunjukan calon kepala Polri. Namun, dia mengakui bahwa pelibatan kedua lembaga tersebut bukanlah suatu keharusan dalam pemilihan calon kapolri.
"Dalam aturannya tidak ada, contohnya SBY menggunakan KPK dan PPATK. Ada contoh bagus, tetapi bukan suatu keharusan," ujar Agus di Kompleks Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/1/2015).
Terkait proses pemilihan calon kapolri, Agus mengatakan bahwa saat ini surat dari Presiden Joko Widodo mengenai calon kapolri sudah berada di DPR dan sedang dibahas dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus).
Hasil dari rapat Bamus akan disampaikan kepada Komisi III untuk selanjutnya dilakukan uji kelayakan dan kepatutan kepada calon tunggal kapolri Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan. Jika nantinya Komisi III menyatakan bahwa Budi lolos dalam uji kelayakan dan kepatutan, maka Budi akan dilantik menjadi Kapolri baru menggantikan Jenderal (Pol) Sutarman. "Tetapi kalau tidak, Pak Jokowi akan diminta usulkan nama baru," kata Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.