Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Artidjo Nilai Tepat PK Dibatasi Hanya Sekali

Kompas.com - 07/01/2015, 17:43 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar, menilai sudah tepat jika Mahkamah Agung menerbitkan surat edaran yang intinya membatasi pengajuan upaya hukum peninjauan kembali (PK) menjadi satu kali.

Menurut Artidjo, diperlukan ketegasan yang memberikan kepastian hukum agar negara tidak dilecehkan para terpidana.

“Dasar kita kan dasar Mahkamah Agung sendiri, jadi undang-undang kita yang kita pakai. Jadi tidak ada alasan lebih dari sekian tahun, apa dasarnya, mau dipertimbangkan, di-reasoning-nya kan kedua undang-undang itu kan menyatakan satu kali. Satu kali kan dasarnya kuat, jadi untuk itu yang tepat adalah sema (surat edaran MA),” kata Artidjo di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (7/1/2015).

Dengan pembatasan pengajuan PK menjadi satu kali, negara tidak tersandera untuk melakukan eksekusi terhadap para terpidana mati, terutama dalam kasus narkotika. Artidjo menilai pada hakikatnya keberadaan hukum pidana bertujuan menjaga marwah negara.

“Jadi biar negara kita tidak dilecehkan oleh para pengedar narkoba atau penjahat lain. Harus ada ketegasan, jadi negara kita harus dijaga,” ucap dia.

Mengenai bukti baru yang mungkin bisa meringankan para terpidana jika mengajukan PK, Artidjo menilai, menemukan novum bukan hal yang mudah. Ia pun memberikan pemahaman mengenai pengertian novum.

“Novum itu hal baru yang tidak pernah ditemukan pada persidangan sebelumnya, jangan novum itu dibuat baru, produk baru, bukan. Novum itu dulu ada, tapi dalam persidangan tidak ditemukan,” papar Artidjo.

Sebelumnya, mantan hakim Mahkamah Kontitusi, Harjono, menilai, sema terkait PK tidak sejalan dengan teori hukum berdasarkan struktur tata negara. Surat edaran itu, kata Harjono, telah menafikan putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa ketentuan pembatasan PK dalam hukum acara pidana adalah inkonstitusional.

Ia menilai, sebaiknya yang diatur bukan batas waktu pengajuan PK, melainkan ketentuan novum yang menjadi dasar pengajuan PK. Misalnya, pengaturan mengenai saksi yang dihadirkan dalam sidang PK.

Ketua MA Hatta Ali menyatakan bahwa sema yang dikeluarkannya bukan pembangkangan terhadap putusan MK. Hatta mengatakan, putusan MK sebelumnya terkait PK mengacu pada Pasal 268 ayat 3 KUHAP. Pasal yang dibatalkan itu menyatakan, PK pidana hanya boleh diajukan sekali.

Namun, dalam UU Kekuasaan Kehakiman dan UU MA yang menyatakan PK hanya satu kali tidak dihapus. (Baca: Ketua MA Bantah Membangkang Putusan MK Terkait PK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Jokowi, Unggah 3 Foto Bareng di Instagram

Prabowo Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke Jokowi, Unggah 3 Foto Bareng di Instagram

Nasional
Ingin Usung Kader Sendiri di Jakarta, PDI-P: Bisa Cagub atau Cawagub

Ingin Usung Kader Sendiri di Jakarta, PDI-P: Bisa Cagub atau Cawagub

Nasional
PDI-P Siapkan Kadernya Jadi Cawagub Jabar Dampingi Ridwan Kamil

PDI-P Siapkan Kadernya Jadi Cawagub Jabar Dampingi Ridwan Kamil

Nasional
6 Jaksa Peneliti Periksa Berkas Pegi Setiawan

6 Jaksa Peneliti Periksa Berkas Pegi Setiawan

Nasional
Mendagri: Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur dari ASN Maksimal 40 Hari Sebelum Pendaftaran

Mendagri: Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Harus Mundur dari ASN Maksimal 40 Hari Sebelum Pendaftaran

Nasional
Polri Punya Data Anggota Terlibat Judi 'Online', Kompolnas: Harus Ditindak Tegas

Polri Punya Data Anggota Terlibat Judi "Online", Kompolnas: Harus Ditindak Tegas

Nasional
Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Merosot, Demokrat: Kami Hormati Golkar

Golkar Sebut Elektabilitas Ridwan Kamil di Jakarta Merosot, Demokrat: Kami Hormati Golkar

Nasional
Ulang Tahun Terakhir sebagai Presiden, Jokowi Diharapkan Tinggalkan 'Legacy' Baik Pemberantasan Korupsi

Ulang Tahun Terakhir sebagai Presiden, Jokowi Diharapkan Tinggalkan "Legacy" Baik Pemberantasan Korupsi

Nasional
Bansos untuk Korban Judi Online, Layakkah?

Bansos untuk Korban Judi Online, Layakkah?

Nasional
Mendagri Minta Tak Ada Baliho Dukungan Pilkada Pj Kepala Daerah

Mendagri Minta Tak Ada Baliho Dukungan Pilkada Pj Kepala Daerah

Nasional
Gangguan Sistem Pusat Data Nasional, Pakar: Tidak Terjadi kalau Pemimpinnya Peduli

Gangguan Sistem Pusat Data Nasional, Pakar: Tidak Terjadi kalau Pemimpinnya Peduli

Nasional
Dari 3 Tahun Lalu, Pakar Prediksi Gangguan Sistem Bakal Menimpa PDN

Dari 3 Tahun Lalu, Pakar Prediksi Gangguan Sistem Bakal Menimpa PDN

Nasional
Dompet Dhuafa Distribusikan Sekitar 1.800 Doka di Jateng

Dompet Dhuafa Distribusikan Sekitar 1.800 Doka di Jateng

Nasional
Survei Litbang 'Kompas': Mayoritas Kelas Bawah hingga Atas Puas Atas Kinerja Jokowi di Bidang Ekonomi

Survei Litbang "Kompas": Mayoritas Kelas Bawah hingga Atas Puas Atas Kinerja Jokowi di Bidang Ekonomi

Nasional
PDN Kominfo Gangguan, Pakar: Ini Krisis Besar, Punya Skenario Penanggulangan?

PDN Kominfo Gangguan, Pakar: Ini Krisis Besar, Punya Skenario Penanggulangan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com