Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terpidana Narkotika Paling Banyak Dapat Remisi Natal

Kompas.com - 25/12/2014, 10:14 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ribuan narapidana di Indonesia mendapatkan remisi khusus Natal dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Untuk terpidana tindak pidana khusus, Ditjen Pemasyarakatan memberikan remisi kepada 824 narapidana.

Tindak pidana khusus terdiri dari kasus terorisme, narkotika, korupsi, pencucian uang, pembalakan liar, dan pencurian ikan. Tahun ini, narapidana yang paling banyak mendapatkan remisi adalah terpidana narkotika.

Berdasarkan siaran pers Ditjen Pemasyarakatan, ada dua pasal yang mengatur tentang pemberian remisi. Terkait Pasal 34 ayat 3 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006, sebanyak 580 terpidana kasus narkotika mendapatkan remisi khusus I, yaitu pengurangan masa tahanan. Terpidana kasus narkotika yang paling banyak mendapatkan remisi khusus I berada di DKI Jakarta sebanyak 223 orang dan Sumatera Utara sebanyak 154 orang. Yang mendapatkan remisi khusus II, yang langsung membebaskan narapidana, sebanyak dua orang, yang masing-masing berada di Banten dan DKI Jakarta.

Untuk kasus korupsi, sebanyak 16 narapidana mendapatkan remisi khusus I yang terdiri atas enam orang di Sumatera Utara, dua di Banten, satu di Kalimantan Tengah, satu di Sulawesi Tengah, lima di Papua, dan satu di Papua Barat. Sementara itu, narapidana korupsi yang dinyatakan bebas saat Natal sebanyak dua orang di Papua.

Dirjen Pemasyarakatan juga memberi remisi khusus I bagi dua orang terpidana kasus terorisme di Sulawesi Tengah. Sementara itu, dalam kasus pencucian uang, dua narapidana di DKI Jakarta mendapatkan remisi khusus I.

Dalam siaran pers tersebut, Dirjen Pemasyarakatan tidak memberikan remisi kepada narapidana kasus pencurian ikan, trafficking, dan pembalakan liar. Sementara itu, terkait Pasal 34 A ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012, Dirjen Pemasyarakatan memberikan remisi khusus I kepada 179 terpidana narkotika. Narapidana narkotika yang dinyatakan bebas saat Natal sebanyak tiga orang di Lampung.

Dalam kasus korupsi, sebanyak 31 narapidana di seluruh provinsi di Indonesia mendapatkan remisi khusus I. Untuk kasus pembalakan liar, lima orang narapidana di Riau mendapatkan remisi khusus I. Selain itu, sebanyak dua narapidana di Yogyakarta juga mendapatkan remisi khusus I. Bagi terpidana kasus pencurian ikan, pencucian uang, dan terorisme, Dirjen Pemasyarakatan tidak memberikan remisi.

Adapun yang membedakan Pasal 34 A ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 dengan pasal sebelumnya adalah mengenai persyaratan pemberian remisi. Persyaratan tersebut ialah bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya, telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan bagi terpidana korupsi, dan telah mengikuti program deradikalisasi yang diselenggarakan oleh lembaga pemasyarakatan dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Narapidana pun harus bersedia menyatakan ikrar kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi narapidana berkebangsaan Indonesia. Bagi terpidana terorisme, mereka diminta bersumpah tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi narapidana berkebangsaan asing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com