Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin, berpendapat, konflik Golkar dan PPP hanya dapat diselesaikan oleh mahkamah partai. Hal itu sesuai dengan Pasal 32 ayat (5) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.
"Putusan dari mahkamah partai itu sifatnya final dan mengikat," kata Said dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Sabtu (20/12/2014).
Adapun persoalan internal parpol yang dapat diselesaikan di meja pengadilan, menurut dia, seperti menyangkut persoalan pemecatan anggota, penyalahgunaan wewenang, dan pertanggungjawaban keuangan. Namun, persoalan-persoalan seperti itu baru dapat dibawa ke pengadilan apabila salah satu pihak merasa tidak terima atas putusan mahkamah partai.
"Rujukannya adalah Pasal 33 UU Parpol, melalui pasal itu dibuka ruang penyelesaian perselisihan partai politik di pengadilan negeri, termasuk kasasi ke Mahkamah Agung jika perselisihan di internal parpol tidak bisa diselesaikan secara internal. Tetapi, khusus untuk perselisihan kepengurusan, pasal itu tidak bisa diberlakukan," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.