Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Polri Tahan Pejabat PT Kereta Api Terkait Tindak Pidana Korupsi

Kompas.com - 19/12/2014, 21:49 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menahan Pelaksana Unit Heritake PT Kereta Api Persero, Soedradjad Widitomo. Tersangka ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jalan kereta api double track shortcut Cibungur-Tanjungrasa tahun anggaran 2011.

"Telah dilakukan penahanan selama 20 hari, sejak 18 Desember 2014, bertempat di Rutan Bareskrim Polri," kata Plh Wadir Tipikor Bareskrim Polri Kombes Djoko Purwanto melalui siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (19/12/2014).

Djoko mengatakan, saat itu tersangka merupakan kuasa pengguna anggaran (KPA) merangkap pejabat pembuat komitmen (PPK) di satuan kerja pengembangan perkeretaapian Jawa Barat. Djoko menuturkan, Soedrajad selaku KPA/PPK telah memerintahkan kepada Irvan Ariestiana, selaku ketua panitia lelang, untuk melakukan proses lelang, yaitu dengan mengumumkan pelelangan umum di media cetak.

Dalam proses lelang tersebut, Soedrajad mengatur siapa-siapa saja peserta lelang yang dimenangkan. Pemenang proyek tersebut akan mengerjakan proyek pembangunan jalan kereta api double track shortcut KA Cibungur-Tanjungrasa.

Namun, hingga pemenang ditentukan, pembebasan lahan yang dilakukan Dinas Perhubungan Jawa Barat belum selesai dilakukan. Bahkan pada saat dilakukan pembayaran uang muka lahan juga belum selesai dibebaskan.

Hal itu berakibat pada tidak diselesaikannya pekerjaan oleh pemenang lelang untuk paket I sampai dengan VI sesuai dengan kontrak. Akibat tindakan Soedrajad tersebut, kerugian negara sebesar Rp 3,4 miliar.

Selain menahan, kepolisian telah melakukan penyitaan terhadap uang sebesar Rp 2,9 miliar. Soedrajad dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan diganti dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena 'Heatwave' Asia

BMKG: Suhu Panas Mendominasi Cuaca Awal Mei, Tak Terkait Fenomena "Heatwave" Asia

Nasional
Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang 'Online' dari Pinggir Jalan

Momen Unik di Sidang MK: Ribut Selisih Satu Suara, Sidang "Online" dari Pinggir Jalan

Nasional
Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com