Menurut Sukardi, hal tersebut dapat menghindari konflik yang kerap terjadi antara kepala daerah dan wakilnya.
"Selama ini terjadinya konflik antara bupati dan wakilnya kan karena mereka sama-sama ikut pilkada," kata Sukardi di Jakarta, Rabu (17/12/2014).
Sukardi mengatakan, banyak kepala daerah dan wakilnya yang terpaksa harus bekerja sama hanya dalam rangka memenangkan pilkada. Setelah tujuan itu tercapai, kepala daerah dan wakilnya tidak lagi memiliki visi misi yang sama untuk membangun daerahnya.
"Jadi biar saja setiap pemerintah daerah cuma berebut untuk nomor 1," ujarnya.
Ke depannya, lanjut Sukardi, setelah terpilih, kepala daerah dapat memilih sendiri wakilnya sesuai dengan kesamaan visi dan misinya. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 102 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengusulan dan Pengangkatan Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota yang diterbitkan Presiden Joko Widodo.
"Tingal dilihat kebutuhannya seperti apa, mau wakil yang bagaimana," ujarnya.
Peraturan mengenai tidak ikut sertanya calon wakil kepala daerah dapat dilihat dalam Pasal 1 Perppu. Di angka 1 pasal itu mengatakan, "Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk memilih Gubernur, Bupati, dan Walikota secara langsung dan demokratis."
Tidak dikatakan pemilihan wakil dalam pasal tersebut. Begitu pula dalam angka 4 dan 5 di pasal itu yang mengatakan hanya ada calon gubernur, calon bupati, dan calon wali kota. Tidak ada untuk calon wakil gubernur, calon wakil bupati, dan calon wakil walikota. Pasal-pasal lain di Perppu Pilkada hanya mengatur mekanisme pemilihan gubernur, bupati, dan walikota.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.