"Sekarang ini banyak yang sedikit-sedikit memenjarakan orang dengan dalih melanggar pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)," kata pegiat media sosial, Blontank Poer dalam diskusi bertajuk "Menggagas UU ITE yang Melindungi Kebebasan Berpendapat" di Hotel Arjuna, Yogyakarta, Selasa (16/12/2014).
Menurut dia, penerapan pasal 27 menjadi tidak relevan dengan inisiatif awal penyusunan UU ITE. UU tersebut seharusnya hanya menjadi dasar dalam penggunaan informasi dan transaksi yang dihasilkan oleh alat elektronik sebagai bukti.
Di Pasal 27 ayat 3 UU tersebut berbunyi, "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Sehingga kurang tepat jika dipakai untuk menjerat seseorang yang secara subjektif dianggap mencemarkan nama baik. UU itu lebih banyak memunculkan rasa takut seseorang untuk menyampaikan pendapat.
"Namun kenyataannya, UU itu sering digunakan untuk mematikan kritik dan kebebsan berekspresi," kata dia dalam acara yang diselenggarakan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta itu. (Baca: MA Ditangkap karena Menghina Jokowi, Ibunya Kaget dan Terpukul)
Menurut dia dalam konteks penghinaan terhadap nama baik seseorang sebaiknya hanya cukup menggunakan Pasal 310 ayat 1 KUHP dengan ancaman paling lama 9 bulan.
"Namun sepertinya orang kurang puas jika hanya menggunakan pasal itu," kata dia.
Sementara itu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DIY, Samsudin Nurseha mengatakan untuk menghapusakan pasal itu sulit sebab dalam dua kali uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) telah dinyatakan konstitusional. (Baca: Hina Warga Yogya di Media Sosial, Florence Minta Maaf)
Sehingga, menurut dia, yang tepat adalah merumuskan kembali pasal tersebut secara lebih mendetail, sehingga tidak gampang disalahgunakan untuk mengkriminalisasikan seseorang yang dianggap mencemarkan nama baik.
"Harus disusun dengan lebih rigit sehingga tidak sembarangan digunakan," kata Samsudin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.