JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Tony T Spontana mengatakan, saat ini ada 20 terpidana mati kasus narkoba yang telah mengajukan grasi kepada presiden. Namun, hingga kini presiden belum memberikan jawaban atas permohonan grasi tersebut.
"Status terakhir 20 terpidana sedanag menunggu turunnya grasi. Apabila di tahun depan sudah ada keppres (keputusan presiden) yang menolak permohonan grasi mereka, berarti kita akan mempersiapkan (eksekusi)," kata Tony di kantornya, Rabu (10/12/2014).
Seperti diberitakan, Presiden Joko Widodo memastikan akan menolak permohonan grasi yang diajukan oleh 64 terpidana mati kasus narkoba. Penolakan permohonan grasi itu, menurut Jokowi, sangat penting untuk memberikan efek jera bagi para bandar, pengedar, maupun pengguna.
Menurut Tony, dari 64 terpidana yang disebut Jokowi baru 20 yang telah mengajukan grasi. Sisanya, saat ini masih berstatus terdakwa lantaran masih melakukan upaya hukum lain. "Yang lain belum sampai grasi, masih dalam tahap banding, kasasi, PK dan bahkan masih dalam tahap yang belum menentukan sikap.
"Masih kita tunggu. Jadi bisa kita katakan yang ready dalam waktu dekat ini adalah yang 20 dulu," kata dia.
Tony memastikan, Kejaksaan Agung akan segera mengeksekusi terpidana mati itu apabila presiden menolak mengabulkan permohonan grasi yang diajukan. Namun sebelumnya, Kejaksaan Agung akan mengecek semua aspek yang menjadi hak dan kewajiban terpidana, baik dari aspek yuridis maupun sosiologis.
"Aspek sosiologisnya apakah masih ada perkara lain yang bersangkutan, apakah yang bersangkutan tidak dalam keadaan sakit, kalau perempuan apakah tidak sedang hamil itu harus kita pastikan. Setelah itu kita pastikan, artinya kita akan segera tentukan tempat waktu pelaksanaanya," ucap Tony.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.