Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan: Pembatasan Jam Kerja Membuat Perempuan Tidak Kompetitif

Kompas.com - 05/12/2014, 23:43 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Ninik Rahayu, menilai, pembatasan jam kerja bagi perempuan yang diusulkan Wakil Presiden Jusuf Kalla merupakan pemikiran yang kolot. Menurut dia, usulan tersebut salah satu bentuk diskriminatif karena terkesan 'merumahkan' perempuan.

"Semua usulan 'merumahkan perempuan' mendasarkan diri pada pemikiran yang kolot dan kaku tentang peran perempuan," ujar Ninik melalui siaran pers, Jumat (5/12/2014).

Ninik mengatakan, hal tersebut seolah menunjukkan kodrat perempuan hanyalah menjadi ibu sebagai tugas utama dan menjadi pendamping suami. Sehingga perempuan yang bekerja dianggap sebagai sekedar pencari nafkah tambahan, yang akibatnya tidak dihargai serupa dengan pekerja laki-laki.

"Ini semua menyebabkan perempuan memikul beban berlipat ganda, di dalam dan di luar rumah," kata Ninik.

Menurut Ninik, perempuan dengan karier kerap dituding sebagai penyebab kenakalan anak-anak atau suami berpoligami. Padahal, kata dia, pengasuhan anak dan merawat keluarga adalah tanggungjawab yang sebanding antara laki-laki dan perempuan.

Ninik mengatakan, pembatasan jam kerja perempuan akan menepikan peran perempuan di dunia kerja sebab ia akan dipandang sebagai tenaga kerja yang tidak kompetitif dan tidak produktif.

"Dengan 'merumahkan perempuan' untuk semua alasan di atas, realisasi usulan ini merupakan langkah mundur dalam upaya menghapus diskriminasi terhadap perempuan," kata Ninik.

Terlebih lagi, kata Ninik, usulan tersebut didukung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Yuddi Chrisnandi, dengan alasan agar menciptakan keluarga yang harmonis. Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama pun mengusulkan pemindahan lokasi kerja dekat rumah sebagai jalan keluar yang lebih baik.

Ninik mengatakan, niat baik saja tidak menjamin kebijakan yang dihasilkan tidak memiliki muatan yang diskriminatif. Ia menambahkan, pemerintah semestinya mengusulkan berbagai perbaikan fundamental jika kebijakan dirumuskan melalui pengujian yang cermat dan tuntas. Misalnya, sebut Ninik, ketersediaan infrastruktur kota ramah anak, pusat-pusat pengetahuan, aktivitas dan kreativitas anak muda punya andil dalam hal ini.

Keluarga yang harmonis pun perlu dibina dengan pendidikan pra nikah yang membangun pemahaman kesetaraan gender. "Sehingga mereka bekerjasama dalam tanggungjawab pengasuhan anak dan merawat keluarga berpengaruh dalam mencegah terjadinya kekerasan di dalam rumah tangga," kata Ninik.

Selain itu, menurut Ninik, waktu cuti berbayar yang lebih panjang untuk ibu hamil dan melahirkan serta suami yang mengambil cuti pengasuhan anak menjadi alternatif lain yang perlu dipertimbangkan. Ninik mengatakan, berbagai indikator kebijakan konstitusional telah mereka bahas bersama kementerian terkait, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Hukum dan HAM, serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

"Dengan adopsi menyeluruh dari indikator itu dan dengan pendidikan yang sistematis untuk menguatkan pemahaman tentang Konstitusi dan keadilan gender, kami berharap usulan dan produk kebijakan yang diskriminatif dapat dicegah di masa mendatang," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Nasional
176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

Nasional
Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Nasional
Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Nasional
Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Nasional
Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Nasional
Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Nasional
Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasional
Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Nasional
Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

Nasional
Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Buka Sekolah Pemimpin Perubahan, Cak Imin Harap PKB Tetap Kontrol Kinerja Eksekutif-Legislatif

Nasional
KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

KPK Cegah 2 Orang Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus di PGN

Nasional
DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

DKPP Lantik 21 Tim Pemeriksa Daerah PAW dari 10 Provinsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com