Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Tetapkan Empat Tersangka dalam Kasus Tangkap Tangan Ketua DPRD Bangkalan

Kompas.com - 02/12/2014, 20:36 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan empat tersangka dalam kasus tangkap tangan yang menjerat Ketua DPRD Bangkalan Fuad Amin Imron atas dugaan menerima suap. Selain Amin, KPK juga menetapkan ajudan Fuad bernama Rauf, Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko, dan anggota TNI Angkatan Laut bernama Darmono, sebagai tersangka. (Baca: KPK Tangkap Tangan Ketua DPRD Bangkalan)

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, dalam kasus ini, Direktur PT Media Karya Sentosa Antonio Bambang Djatmiko diduga sebagai pemberi uang dan Ketua DPRD Fuad Amin Imron sebagai penerima uang.

"Diduga dilakukan secara bersama-sama oleh tersangka inisial ABD (Antonio Bambang Djatmiko) sebagai pemberi dan FAI (Fuad Amin Imron) sebagai penerima," ujar Bambang di Jakarta, Selasa (2/12/2014).

Sementara, Rauf dan Darmono berperan sebagai perantara suap. Ia mengatakan, Rauf merupakan perantara uang dari pihak Fuad, sedangkan Darmono merupakan perantara dari pihak Antonio sebagai pemberi suap. (Baca: KPK: Penangkapan Ketua DPRD Bangkalan Terkait Pembayaran Suplai Gas)

"Peran mereka semacam perantaranya. Perantara FAI adalah RF dan perantara ABD adalah DRM," kata Bambang.

KPK menangkap tangan Fuad, Antonio, Rauf, dan Darmono secara terpisah pada Senin (1/12/2014) hingga Selasa dini hari. Bambang mengatakan, hingga kini KPK masih mendalami dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (Baca: Gerindra Akan Minta Penjelasan KPK atas Penangkapan Eks Bupati Bangkalan)

"Kami belum melihat kepentingan pihak lain yang terlibat. Baru melihat ada pemberi dan penerima," kata Bambang.

Atas perbuatannya, Antonio sebagai pihak pemberi suap disangkakan dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a dan b, serta Pasal 13 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sementara Fuad dan Rauf sebagai pihak penerima suap disangkakan dengan Pasal 12 huruf a dan b, serta Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Ada pun, untuk Darmono yang merupakan anggota TNI AL, KPK menyerahkan penanganan hukum sepenuhnya kepada peradilan militer sesuai undang-undang militer.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 24 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Polri Sebut Mayoritas Judi Online Dioperasikan dari Mekong Raya

Nasional
KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi 'Zonk' karena Koruptor Makin Pintar

KPK Sadap Lebih dari 500 Ponsel, tetapi "Zonk" karena Koruptor Makin Pintar

Nasional
Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Polri Sebut Bandar Judi “Online” Akan Dijerat TPPU

Nasional
Pimpinan KPK Sebut OTT 'Hiburan' agar Masyarakat Senang

Pimpinan KPK Sebut OTT "Hiburan" agar Masyarakat Senang

Nasional
Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Dapat Banyak Ucapan Ulang Tahun, Jokowi: Terima Kasih Seluruh Masyarakat Atas Perhatiannya

Nasional
Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Polri: Perputaran Uang 3 Situs Judi Online dengan 18 Tersangka Capai Rp1 Triliun

Nasional
Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Menag: Tidak Ada Penyalahgunaan Kuota Haji Tambahan

Nasional
Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi 'Online' Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Polri Tangkap 5.982 Tersangka Judi "Online" Sejak 2022, Puluhan Ribu Situs Diblokir

Nasional
KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

KPK Geledah Rumah Mantan Direktur PT PGN

Nasional
Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Imbas Gangguan PDN, Lembaga Pemerintah Diminta Tak Terlalu Bergantung

Nasional
Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Soroti Vonis Achsanul Qosasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Rp 40 M, Hukumannya 2,5 Tahun

Nasional
Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus 'Vina Cirebon'

Polri Akui Anggotanya Kurang Teliti saat Awal Pengusutan Kasus "Vina Cirebon"

Nasional
Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Tanggapi Survei Litbang Kompas, Istana: Presiden Konsisten Jalankan Kepemimpinan Merakyat

Nasional
Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Kemensos: Bansos Tak Diberikan ke Pelaku Judi Online, Tetapi Keluarganya Berhak Menerima

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com