Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Unsur Penghinaan dalam Surat Protes Akil dan Anas ke Kepala Rutan

Kompas.com - 26/11/2014, 16:07 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha mengatakan bahwa surat protes yang disampaikan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tergolong dalam kategori pelanggaran berat. Surat protes atas aturan rumah tahanan kepada Kepala Rutan KPK tersebut dinilai mengandung unsur penghinaan yang ditujukan kepada Kepala Rutan.

"Mereka memprotes aturan rutan. Namun, dalam surat tersebut dianggap ada unsur menghina," ujar Priharsa melalui pesan singkat, Rabu (26/11/2014).

Priharsa tidak menjelaskan unsur penghinaan yang dimaksudkannya. Ia mengaku belum mengetahui detail isi surat tersebut.

Ia menyebutkan, selain Akil dan Anas, surat tersebut juga ditulis bersama Presiden Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala dan pengusaha Gulat Medali Emas Manurung. Dalam surat tersebut terlihat ada upaya menghalang-halangi petugas dalam melaksanakan tugasnya.

"Sesuai aturan Permenkumham (Peraturan Menteri Hukum dan HAM) masuk kategori pelanggaran berat," kata Priharsa.

Akibat surat protes itu, Akil dan Anas tidak mendapat izin besuk oleh keluarga selama satu bulan, terhitung sejak 11 November 2014. Saat dikonfirmasi, kuasa hukum Anas, Adnan Buyung Nasution, mengaku belum mengetahui perihal sanksi yang dikenakan kepada kliennya. Adnan yang ditemui di Gedung KPK, Rabu siang, mengatakan bahwa kedatangannya ke sana ingin mengonfirmasi langsung mengenai hal tersebut kepada Anas.

"Saya mau dengar langsung dari Anas, apa permasalahannya dan kenapa sampai bisa terjadi," kata Adnan.

Adnan menyayangkan sanksi yang dikenakan kepada kliennya tersebut. Menurut dia, surat itu merupakan wujud hak asasi mengeluarkan pendapat dan tidak boleh dikekang. "Sekarang kan bukan zaman otoriter lagi. Orang protes itu kan hak asasi manusia, apa salahnya orang protes," ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Akil, Adardam Achyar, mengatakan bahwa Akil dan Anas mendapat sanksi karena melayangkan surat protes mengenai kinerja Kepala Rutan KPK. Akil sebelumnya pernah menerima sanksi karena bertengkar dengan Bupati nonaktif Bogor Rachmat Yasin di rumah tahanan. Akil juga menyembunyikan telepon genggam di selnya saat petugas melakukan inspeksi mendadak di rutan.

Adardam dapat memaklumi jika kliennya mendapatkan sanksi dengan mencabut sementara izin kunjungan atas dua pelanggaran tersebut. Namun, ia mengaku heran atas sanksi yang dikenakan kepada Akil karena protesnya itu. "Jadi, rupanya bagi KPK, protes itu pun merupakan pelanggaran berat sehingga perlu diberikan sanksi," kata Adardam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan Agar Anggaran Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar Tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

BMKG Sebut Udara Terasa Lebih Gerah karena Peralihan Musim

Nasional
Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Disebut Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer, Bea Cukai Berikan Tanggapan

Nasional
Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Profil Eko Patrio yang Disebut Calon Menteri, Karier Moncer di Politik dan Bisnis Dunia Hiburan

Nasional
PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

PDI-P Bukan Koalisi, Gibran Dinilai Tak Tepat Konsultasi soal Kabinet ke Megawati

Nasional
Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Jokowi Resmikan Program Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis Rumah Sakit

Nasional
Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Bawaslu Papua Tengah Telat Masuk Sidang dan Tak Dapat Kursi, Hakim MK: Kalau Kurang, Bisa Dipangku

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com