Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Tangkap 6 Tersangka Penipuan Dana Pensiunan BI Rp 33 Miliar

Kompas.com - 24/11/2014, 15:11 WIB
Fathur Rochman

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Mabes Polri menangkap 6 tersangka penipuan dana Pensiunan Bank Indonesia senilai Rp 33 Miliar. Modus yang dilakukan pelaku dengan melakukan pemalsuan dokumen dan tanda tangan.

"Ini dugaan tindak pidana di bidang Perbankan dan atau transfer dana dan tindak pidana pencucian uang," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Pol Kamil Razak, dalam jumpa pers, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (24/11/2014).

Keenam tersangka tersebut berinisial RK, TKIQ, RNLD, FJR, TKTLBN, dan MSHR. Kasus ini dilaporkan oleh Direktur Utama PT BTS berinisial YS pada 3 November 2014.

Kamil menuturkan, kasus ini bermula ketika Bank Indonesia bekerjasama dengan PT BTS untuk mengelola dana pensiun sebesar Rp 33 miliar. Seiring berjalannya waktu, YS ingin mendapatkan keuntungan dari uang tersebut.

YS kemudian menghubungi mantan anak buahnya berinisial ALF untuk membicarakan keinginannya tersebut. ALF lalu menghubungi kakak kandungnya berinisial RK.

RK memiliki rekan berinisial TKIQ yang merupakan Dirut PT MQL. Perusahaan tersebut bergerak di bidang Trading dan Showroom.

PT MQL menawarkan kepada YS, keuntungan bunga 11 persen bila menginvestasikan uang Rp 33 miliar tersebut. YS kemudian menyetujui tawaran tersebut.

Kamil menambahkan, PT MQL melakukan penipuan dengan memalsukan tanda tangan dan dokumen aplikasi deposito dan giro. Pemalsuan tersebut dilakukan oleh tersangka FJR dan RNLD.

"YS menandatangani aplikasi untuk deposito, tapi di bawahnya dirangkap aplikasi untuk giro. Jadi tanda tangan YS ada di aplikasi giro juga, sehingga PT MQL ini bisa menarik uang sebesar Rp 33 miliar itu lewat aplikasi giro," ucap Kamil.

Setelah uang tersebut berhasil dikuasai oleh PT MQL, kemudian FJR dan RNLD "memarkir" uang tersebut ke dalam dua bank, satu bank milik swasta, dan satu bank milik pemerintah.

Salah satu karyawan bank berinisial MSHR ikut menjadi tersangka karena turut berperan dalam aksi penipuan tersebut.

Kemudian, ada pula dana yang diterima TKIQ senilai Rp 17 milyar diserahkan kepada tersangka TKTBLN untuk kemudian di investasikan ke luar negeri, diantaranya ke Hongkong, Korea Selatan, Singapora, dan Malaysia.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal perkara tindak pidana perbankan, transfer dana, TPPU sesuai Pasal 49 UU no 7 tahun 1992, uu no 10 tahun 1998, pasal 81 pasal 85 UU no 3 tahun 2011 pasal 3 pasal 5 uu no 8 tahun 2010.

Polisi juga menyita beberapa barang bukti, yaitu mobil Mercedez Benz B 262 SU, Honda Jazz B 275 TEF, dan Toyota Yaris B 1533 FFI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Kaesang dan Gibran Dianggap Tak Selamanya Bisa Mengekor Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com