Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pesta Pernikahan Pejabat Dibatasi, Presiden Mantu Tak Boleh Bermewah-mewah

Kompas.com - 20/11/2014, 11:00 WIB


BANYUWANGI, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi akan membatasi pesta pernikahan pejabat atau anak pejabat agar bisa menjadi contoh hidup sederhana. Peraturan tentang hal ini akan mulai berlaku 1 Januari 2015.

Menurut Yuddy, aturan itu berlaku bagi semua pejabat, dari tingkat atas hingga bawah. "Meski presiden atau wakil presiden, jika mantu, juga harus dibatasi, tidak boleh bermewah-mewah," katanya di Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu (19/11/2014).

Dalam peraturan tentang pembatasan pesta pejabat itu antara lain akan disebutkan, jumlah undangan tak lebih dari 250 lembar. Namun, pejabat yang sudah menyebar undangan untuk pernikahan anaknya dalam waktu dekat diperbolehkan untuk melanjutkan rencana pesta mereka.

Pembatasan ini dilakukan, tutur Yuddy, karena pesta pernikahan anak pejabat sering identik dengan kemewahan dan tidak mencerminkan sikap sederhana yang seharusnya dimiliki pejabat sebagai panutan rakyat.

Kebijakan pengaturan pesta pejabat ini menjadi kebijakan ketiga yang dibuat Yuddy. Sebelumnya, Yuddy melarang rapat pemerintahan diadakan di hotel, serta moratorium penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) selama lima tahun.

Yuddy juga mendorong perubahan mental dalam birokrasi. ”Di Jawa Barat, saya masih mendengar ada kabupaten yang hendak membangun gedung pertemuan terkait dengan larangan rapat di hotel. Itu pemikiran yang salah kaprah. Seharusnya mereka bersinergi dengan instansi pemerintah lainnya, dalam hal ini bisa saling meminjamkan gedung pertemuan,” katanya.

Meski demikian, menurut Yuddy, beberapa daerah, seperti Banyuwangi, sudah mulai berorientasi melayani rakyat. Hal tersebut antara lain terlihat dengan kebijakan akta lahir langsung didapatkan warga saat anak mereka lahir hingga pelayanan kesehatan yang terintegrasi, mulai dari data, administrasi, hingga mobil ambulans.

Sementara itu, Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas mengatakan, sejak empat tahun lalu pihaknya mulai mendorong perubahan mental para birokrat di wilayahnya. ”Saya wajibkan pelamar CPNS punya indeks prestasi 3,5. Alhamdulillah memang terasa bedanya, lebih cepat bekerja,” tuturnya.

Contoh

Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng mengapresiasi sejumlah kementerian yang sudah melakukan penghematan, antara lain dengan membatasi rapat di hotel dan mengoptimalkan kantor pemerintahan untuk rapat. ”Pemerintah pusat memang harus menjadi contoh. Jangan daerah ditekan untuk berhemat, tetapi yang di pusat justru boros dalam menggunakan anggaran,” katanya.

Namun, penghematan diharapkan tidak hanya membatasi rapat di hotel atau perjalanan dinas karena hal itu hanya bagus untuk jangka pendek. Strategi penghematan untuk jangka menengah dan panjang juga harus mulai dipikirkan, antara lain dengan perampingan struktur organisasi kementerian.

Jika perampingan itu dilakukan pemerintah pusat, diyakini, pemerintah daerah juga akan mengikuti. (APA/NIT)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Indonesia Usulkan Makan Siang Gratis jadi Program Satgas Global Melawan Kelaparan dan Kemiskinan

Nasional
Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Laporan BPK 2021: Tapera Tak Kembalikan Uang Ratusan Ribu Peserta Senilai Rp 567 M

Nasional
Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Mundur sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Dhony Rahajoe Sampaikan Terima Kasih ke Jokowi

Nasional
KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

KPU Dianggap Bisa Masuk Jebakan Politik jika Ikuti Putusan MA

Nasional
Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Ketika Kepala-Wakil Kepala Otorita IKN Kompak Mengundurkan Diri ...

Nasional
KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

KPU Diharap Tak Ikuti Putusan MA Terkait Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Adam Deni Hadapi Sidang Vonis Kasus Pencemaran Ahmad Sahroni Hari Ini

Nasional
Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Pentingnya Syarat Kompetensi Pencalonan Kepala Daerah

Nasional
Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasihat SBY untuk Para Pemimpin Setelah 2014

Nasional
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?

Nasional
[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

[POPULER JABODETABEK] Pedagang Pelat Mengaku Enggan Terima Pesanan Pelat Nomor Palsu | Warga Sebut Tapera Hanya Mempertimbangkan Kebutuhan Pemerintah

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

[POPULER NASIONAL] Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur | Tugas Baru Budi Susantono dari Jokowi

Nasional
Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Mengaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com